HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah daerah harus mengacu kepada beberapa aspek dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat untuk menerapkan kebijakan inovasi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Inovasi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Matheos Tan menyampaikan, terdapat 5 program prioritas nasional yang harus menjadi acuan dalam menerapkan kebijakan inovasi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kelima Program tersebut yakni, pembangunan infrastruktur dimana Pemerintah Daerah harus mampu menyambungkan infrastruktur besar dengan kawasan-kawasan produksi rakyat seperti Kawasan Industri Kecil, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Pariwisata, Kawasan Persawahan, Kawasan Perkebunan dan tambak-tambak perikanan.

Kemudian pembangunan SDM, dimana pembangunan SDM dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, penurunan stunting-kematian ibu-kematian bayi, peningkatan bkualitas pendidikan, vokasi, membangun lembaga manajemen talenta Indonesia, dukungan bagi diaspora bertalenta tinggi, dan infrastruktur dasar untuk kesehatan dan produktivitas.

Lalu, mendorong Investasi, yakni dengan mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan, memangkas perizinan, pungli dan hambatan investasi lainnya.

Selanjutnya adalaha terkait reformasi birokrasi, dimana reformasi struktural agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, semakin lincah, mindset berubah, kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, serta efisiensi Lembaga.

Terkahir, terkait penggunaan APBN, dimana Pemerintah Daerah harus mampu menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran, memastikan setiap rupiah dari APBN memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain mengacu kepada lima program prioritas nasional tersebut, Matheos Tan menyampaikan, Pemerintah Daerah juga harus mengacu pada regulasi inovasi daerah dalam menerapkan kebijakan inovasi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sementara Kepala Bappeda Kota Cilegon Wilastri Rahayu mengatakan, regulasi inovasi daerah tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.

“Tujuan inovasi daerah tersebut tentunya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan Peningkatan daya saing Daerah,” kata Kepala Bappeda Kota Cilegon Wilastri Rahayu, Senin (23/5/2020).

Bentuk inovasi daerah, kata Wilastri, dapat meliputi terkait inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi pelayanan publik, serta inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Inovasi daerah tersebut juga harus memenuhi kriteria yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, serta tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat direplikasi.

“Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat. Kemudian, penerapan hasil inovasi daerah dituangkan dalam Perda (Peraturan Daerah), untuk penerapan inovasi daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/ atau pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah), untuk penerapan inovasi daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada APBD,” ujar Wilastri Rahayu .

Masih Kata, Wilastri, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah juga mengingatkan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengembangkan inovasi daerah seperti Pemerintah Daerah perlu mendorong ide-ide kreatif pada pemerintahan seperti mendorong munculnya inovasi-inovasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikenal dengan “One Inovation One Agency”.

Kemudian, perlu dilakukan pembentukan tim kerja pembina inovasi daerah penginputan data inovasi daerah ke dalam aplikasi indeks inovasi daerah, dan perlu diperhatikan kelengkapan data dukung, berupa Perda atau Perkada, video inovasi, manfaat inovasi, survei kepuasan, layanan pengaduan dan sebagainya.

Sementara untuk wilayah tengah dan timur, khusus Pemerintah Provinsi agar lebih aktif melakukan sosialisasi indeks inovasi daerah.

Terakhir, perlu diperhatikan anggaran pembinaan inovasi daerah, seperti pelaksanaan seminar inovasi, diseminasi, replikasi dan pelaksanaan perlombaan inovasi daerah.

“Kita harus berubah, kita tidak boleh hanya mendorong pemerintah daerah yang inovatif, tapi kita juga harus dapat lebih berinovasi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. Semangat Berinovasi,” pungkasnya.

Berkaitan hal tersebut, Kota Cilegon di tahun 2023 menggulirkan ruang luas untuk kelurahan dalam berinovasi diawali oleh Bappeda yg mengalokasikan anggaran 50 juta perkelurahan di DPWKel, hasil jejaring inovasi terdapat :
24 kelurahan inovasi bertema Wisata ekonomi kreatif.
13 kelurahan bertema lingkungan hidup.
4 kelurahan bertema sistem pemerintahan.
2 kelurahan bertema kesehatan.