Oleh : Dimas Dharma Setiawan
(Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Serang
Sejarah mencatat Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah dari bangsa asing. Pendudukan bangsa Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda hingga Jepang menjadikan nestapa bagi Indonesia selama lebih dari tiga abad. Bumi nusantara dengan leluasa mereka kuasai. rempah-rempah, hasil tambang dan kekayaan laut dikeruk untuk dibawa sebagai oleh-oleh ke negara penjajah.
Tekad membebaskan diri dari penindasan kala itu dilakukan dengan peralatan seadanya. Meskipun mengorbankan banyak jiwa dan raga strategi perjuangan meraih Kemerdekaan terus diperbaharui agar bangsa ini bisa berdaulat. Pada masa penjajahan Jepang, strategi upaya kemerdekaan dilakukan melalui diplomasi. Bangsa Jepang yang kala itu sudah tertekan akibat perang pacific memberikan kesempatan kepada para tokoh untuk membuat konsep Kemerdekaan Indonesia.
Dibentuk Badan Penyelidik Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Docaritsu Junbi Cousacai. Terjadi perdebatan dalam tubuh organisasi terkait gagasan butir-butir dasar negara yang dibuat oleh M.Yamin, Soepomo dan Soekarno. Perdebatan itu disudahi setelah terbentuk Tim Sembilan yang terdiri dari Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, M. Yamin, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis.
Setelah itu dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Docaritsu Junbi Incai untuk mematangkan konsep kemerdekaan. PPKI memasukan butir-butir Pancasila dalam batang tubuh pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hingga akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi dibacakan sebagai tanda kemerdekaan Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat.
Tugas kita sebagai generasi penerus tentulah menjaga dan merawatnya.Pengalaman telah menjadi saksi terjadinya gangguan terhadap Pancasila. Rongrongan Pancasila terjadi pada tahun 1947 hingga 1948 melalui Agresi Militer Belanda kesatu dan kedua. Belum lama merasakan angin segar kemerdekaan sudah dijajah lagi, itulah perasaan bangsa Indonesia kala itu. Kekejaman penjajah akan menimpa bagi siapa saja yang menentang paham Kolonialisme.
Penjajah menangkap para pendiri Pancasila, Soekarno, Hatta dan tokoh lainnya diasingkan secara terpisah dengan tujuan memecah kekuatan. Tokoh yang tidak tertangkap segera mengatur siasat penyelamatan kedaulatan dengan membentuk pemerintahan darurat. Langkah cepat diambil agar penjajah tidak mengganti kekuasan yang ada menjadi kekuasaan kolonialisme. Mempertahankan Pancasila dilakukan melalui serangkaian peperangan melumpuhkan sendi-sendi kekuatan penjajah. Hasilnya Belanda menyerah dan kembali angkat kaki dari negara kedaulatan Indonesia.
Pada tahun 1948 hingga 1966 Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi ancaman Pancasila. Musso dan D.N Adit menyebarkan paham komunis melalui partai politik. Serangkaian propaganda dilancarkan kepada rakyat demi membesarkan paham yang ada. Rakyat disuapi doktrin Komunisme agar tidak percaya ajaran Tuhan, Persatuan dan Keadilan. Penyelamatan Pancasila dilakukan melalui penumpasan PKI dari hulu sampai hilir.
Semangat membentengi Indonesia secara permanen dari ancaman Komunisme dalam bentuk dikeluarkan TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme. Semula regulasi itu sangat manjur dalam melindungi Pancasila melalui penutupan sendi-sendi penyebaran Komunisme. Memasuki alam reformasi keberadaanya terus diperdebatkan, berbagai argumen hangat memberikan warna yang berbeda dalam penafsirannya. Terpaan angin kencang itu menuntut Negara untuk selalu memastikan kelangsungan Pancasila tetap ajeg sebagai Philosofische Grondslag (Dasar Utama Pemikiran) kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tuntutan reformasi digelorakan, salah satu alasannya Pemerintah yang sudah berkuasa selama 32 tahun dianggap tidak memberikan ruang terbuka dalam kehidupan berpolitik. Kekuasaan Pemerintah dianggap sudah melampaui batas mengekang yudikatif dan legislatif. Situasi itu dianggap keluar dari kaidah nilai Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Setelah rezim orde baru menanggalkan kekuasaanya, kehidupan berpolitik mendapat ruang yang luas. Rakyat leluasa menyampaikan pendapatnya, rakyat bisa memilih dan dipilih dan juga bergairahnya eksistensi fungsi legislatif sebagai kontrol pemerintahan.
Tahun berjalan kehidupan sejak era reformasi hingga saat ini resistensi gangguan terhadap Pancasila kerap terjadi. Rongrongan terhadap Pancasila dilakukan dengan cara-cara pemikiran halus. Misalkan saja paham Radikalisme yang menunggangi agama Islam. Paham ini seolah mengatasnamakan Islam, membenarkan gerakan pembentukan daulah seperti di negara timur tengah lalu ingin menerapkannya di Indonesia. Paham ini mewabah dengan cepat, semula hanya berupa sel-sel kecil berkembang menjadi kegiatan terror besar menyakiti sembarang orang, termasuk terror terhadap umat Islam itu sendiri. Perbuatan bertentangan dengan firman Alloh SWT : “ Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia didalamnya dan Alloh murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya (Qa.An-nisa : 93). Ada pihak yang menyebut gerakan daulah Islamiyah sebagai propaganda Internasional menghancurkan Islam dari dalam.
Menjaga dan merawat Pancasila pada era modern saat ini terlihat lebih mudah namun jika dicermati amat lah susah. Oknum yang tidak terlihat menyalahgunakan media sosial melakukan serangkaian propaganda menyirami virus kebencian terhadap warga internet (netizen). Kalimat umpatan di lontarkan, menjelekan lambang negara, simbol negara, orang per-orangan, suku, agama dan ras yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama Persatuan Indonesia.
Mengantisipasi situasi semakin memburuk Pemerintah menerbitkan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah UU diterbitkan situasi kemelut sosial di media sosial masih berlangsung, sehingga UU tersebut diperbaharui untuk kali pertama menjadi UU nomor 19 tahun 2016. Upaya ini cukup berhasil, banyak oknum yang ditangkap karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Gencarnya media sosial merubah paradigma perilaku sosial. Bagi yang tidak bisa mengontrol diri banyak waktu luang tersita hanya bercengkrama dalam aktifitas yang tidak penting ketimbang mendalami informasi bermanfaat yang ada hubungannya dengan penghayatan dan pengalaman kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai persatuan. Generasi usia belia yang paling resistensi, pemikiran yang terbatas memposisikan mereka sebagai manusia yang belum cakap menyaring membedakan mana kegiatan yang bermanfaat atau tidak yang ada hubungannya dengan masa depan mereka.
Remaja saat ini adalah orang dewasa pada masa yang akan datang. Sejatinya sejak dini sudah tertanam nilai-nilai Pancasila pada mereka. Orang tua adalah kunci utama pemberi intervensi positif menjadi suri tauladan dalam hal-hal sederhana seperti menjadi menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangannya sebagai kaidah nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Memberikan kasih sayang yang sama antara anggota keluarga sebagai wujud sila Kemanusian yang adil dan beradab. Hidup rukun dilingkungan sosial tanpa membedakan Suku, Agama dan Ras sebagai wujud sila Persatuan Indonesia. Turut andil pada saat penyelenggaran pemilu mendukung peran serta masyarakat dalam pesta Demokrasi sebagai wujud sila Kerakyatan yang dipimpin dalam hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dan menghormati sesama pengguna jalan yang memiliki hak yang sama dalam berkendara di jalan umum sebagai wujud sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Ditengah arus globalisasi pergaulan Internasional tidak dapat dihindarkan. Pengaruh dunia luar dalam bentuk pandangan atau gagasan dalam dimensi kemasyarakatan, ekonomi, kesehatan, hukum, sosial atau citra lainnya biasanya secara sengaja atau tidak sengaja ditularkan pada masyarakat Indonesia. Sebut saja paham kapitalisme dan imperialisme, ada yang menyebut bahwa kedua paham tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang bercirikan sosial kemasyarakatan, persatuan dan gotong royong.
Tahun 2020 ini usia Pancasila memasuki 75 tahun, usia yang semakin dewasa. Pemerintah mengusung tema Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong menuju Indonesia Maju. Pelaksanaan apel besar dilakukan secara virtual namun tetap khidmat, mengingat masih dalam suasana pandemic covid 19. Pesannya bersama mengedepankan rasa persatuan membantu antara sesama yang terdampak virus, kesulitan ekonomi, kehilangan lapangan pekerjaan dan dampak lainnya. Semangat mewujudkan Indonesia maju dalam bentuk bergotong royong bersama dalam pengentasan pandemic covid19. Negara di dunia sedang berpacu keluar dari pemasalahan yang sama. Jika Indonesia lebih dulu terbebas dari covid19 maka akan menjadi prestasi di mata Internasional.
Pemerintah sudah memberikan tanda akan dilakukan tatanan normal baru (new normal). Simpul-simpul seperti tempat ibadah, perkantoran, perusahaan, pelabuhan, bandara, pelabuhan, terminal, pasar modern hingga tempat rekreasi akan dibuka seperti sedia kali dengan catatan tetap mematuhi protocol yang ada. Masyarakat setidaknya harus mendukung rencana tersebut karena esensinya membaurkan kembali warga Indonesia dalam bingkai persatuan. Kelak tidak ada lagi perjalanan sembunyi-sembunyi, ruas jalanan akan dibuka untuk dilalui kendaran umum. Bertemu langsung dengan kerabat, keluarga dan kolega antara daerah wujud dari pengamalan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang kaya karena memiliki 17.504 pulau, 34 propinsi, 300 kelompok etnik, 1.340 suku dan 5 agama. Selain itu memiliki kekayaan alam didaratan berupa rempah-rempah, umbi-umbian, perkayuan, peternakan, emas, nikel. Dan batu alam. Didalam lautan Indonesia memiliki kekayaan berupa minyak bumi, terumbu karang, perikanan dan garam.
Tuhan mengkaruniai Indonesia limpahan kekayaan alam yang tidak terhingga, pendahulu kita sudah berjuang menjaga bumi pertiwi sepenuhnya dari penjajahan keji, dan kini kita generasi penerus sebagai ahli waris seyogyanya sekuat tenaga wajib menjaga dan merawat Pancasila lalu menularkannya pada anak cucu kita dengan demikian Pancasila selalu terjaga selamanya.
Discussion about this post