PANDEGLANG – Dalaam kontestasi Pilkada yang digelar pekan lalu, kubu To’at (Toni-Imat) menyampaikan dengan tegas menolak hasil pleno KPU, karena menurutnya ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada.
Efek domino dari penolakan tersebut, juga berimplikasi pada langkah kubu To’at untuk melakukan upaya jalur hukum, agar bisa memenangkan kontestasi Pilkada tersebut.
Ketua Tim pemenangan 02, Eli Mulyadi mengatakan, Pilkada telah usai namun kesolidan tim pemenangan masih harmonis.
“Bahwa hari ini Paslon 02 termasuk tim pemenangan dan tim kuasa hukum, dalam hal ini kami menyampaikan bahwa masih kompak tidak ada perpecahan. Secara substansi akan disampaikan oleh Paslon 02 terkait dengan tindak lanjut dari yang kemarin,” kata ketua Tim pemenangan, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, upaya penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pihaknya, karena dinilai ada beberapa kecurangan yang terjadi.
“bahwa sama sama tahu kemarin pleno resmi saksi 02 tidak menandatangani, artinya bahwa pemilihan sudah berlangsung bahwa kami meyakini terjadi kecurangan, termasuk netralitas ASN,” katanya.
Sebagai tindak lanjut kekecewaan tersebut, dirinya secara resmi menempuh jalur hukum, pihaknya juga melaporkan Bawaslu kepada Pengadilan Negeri Pandeglang, karena diduga menduga bahwa laporan yang tidak ditindaklanjuti.
“Kami melihat bahwa Bawaslu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Perundang-undangan, kita juga menyampaikan laporan kepada DKPP terkait dengan etik komisioner,” ujarnya.
Menanggapi munculnya PSU di Desa Pasirmae, dirinya menduga ada potensi pelanggaran di beberapa TPS lain.
“Tidak menandatangani ini berarti kami jelas menolak hasil pleno, mulai dari saksi kami di Kecamatan sampai ke Kabupaten tidak menandatangani hasil plenonya,” ujarnya.
Sementara, Salah satu tim advokat Paslon 02, Nandang menyampaikan, pihaknya secara resmi menempuh upaya hukum, mulai dari pelaporan kepada DKPP dan TUN.
“Sudah jelas bahwa menolak atas hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Pandeglang, kami melakukan upaya hukum, mulai dari ke DKPP dan ke TUN, untuk ke MK masih dalam pembahasan, untuk saat ini kami melakukan upaya hukum di pengadilan pandeglang dan sekarang masih mediasi,” ujarnya.
Setelah dilakukannya pelaporan, pihaknya diarahkan untuk menempuh jalur damai, namun dirinya meyakini tidak akan mengarah kepada damai, sebab persoalan pelanggaran dirinya sangat menolak keras untuk damai.
“Dimungkinkan saja pada saat mediasi itu ada upaya-upaya damai, tapi kami rasa kalau mengarah kepada upaya damai tidak ke arah sana, karena pelanggaran itu tidak boleh dibiarkan,” ujarnya. (De/red)
Discussion about this post