Rabu, Februari 8, 2023
Harianbanten.co.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini
No Result
View All Result
Harianbanten.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini
No Result
View All Result
Harianbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Opini

Penegakan Disiplin Dan Pembubaran Beberapa Lembaga Negara Demi Profesionalitas Dan Efektivitas ASN

Harian Banten by Harian Banten
02/05/2021
in Opini
0
Penegakan Disiplin Dan Pembubaran Beberapa Lembaga Negara Demi Profesionalitas Dan Efektivitas ASN
45
SHARES
379
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sri Murhariyadi, S.Sos., M.Si

Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan surat edaran tentang penegakan disiplin ASN. Adalah Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai .

Pada masa pandemi sampai era normal baru, menjadi terlihat kelompok yang produktif dan tidak produktif. Kelompok produktif menjadi overload pekerjaannya. Bahkan mereka terpaksa harus mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif.

Dalam rencana pemangkasan ASN tersebut, Kementerian PAN RB terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.

Ketentuan mengenai ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 didalamnya juga mengatur tentang pemberhentian ASN. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87 ayat 1 yang menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena :

a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun
dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Selain pasal tersebut, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6 yang menyatakan bahwa PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa waktu yang lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dalam Perka tersebut disebutkan bahwa jenis pemberhentian PNS. Dalam Perka Badan tersebut pada pasal 3 dijelaskan jenis pemberhentian PNS yang terdiri atas:

a. pemberhentian atas permintaan sendiri;
b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
c. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
e. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
i. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
j. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Selanjutnya pada pasal 4 selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud diatas, terdapat pemberhentian karena hal lain, antara lain :
a. tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
c. terbukti menggunakan ijazah palsu;
d. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
e. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
f. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
g. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara aturan pemberhentian PNS yang tidak produktif sangat mungkin dilakukan.

Selain rencana pemangkasan PNS, Pemerintah juga berencana membubarkan sekitar 20 (dua puluh) lembaga. Lewat Kementerian PAN RB saat ini tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat/mirip dengan kementerian atau organisasi lain. Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara ada sejumlah lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres). Secara kuantitas terdapat kurang lebih 15 lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres dan 5 lembaga berdasarkan Keppres.

Adapun lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) meliputi :

1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan lembaga itu dibentuk dalam rangka revitalisasi industri pertahanan.

2. Dewan Ketahanan Pangan
Lembaga ini dibentuk dan disebutkan sesuai pada Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan.

3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Dasar dibentuknya komisi ini tertuang dalam Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Lembaga ini dibentuk sesuai Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibentuk untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan.

5. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI)
Komite iini dibentuk sesuai Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI). Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)
KPPIP dibentuk melalui Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian (TKMPP)
TKMPP dibentuk berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian. Lembaga ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Badan Pengembangan Suramadu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu. Lembaga itu dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu).

9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibentuk melalui Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Lembaga itu dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.

11. Kantor Staf Presiden
Lembaga itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebut soal pembentukan Kantor Staf Presiden. Sementara itu Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

12. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016.

13. Badan Restorasi Gambut Lembaga tersebut dibuat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut. Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

14. Badan Otorita Danau Toba
Badan Otorita Danau Toba dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Tugasnya yaitu untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

15. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)
KNKS dibentuk melalui Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

16. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Pasal 2 ayat (1) menyebut dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP. Sementara itu Pasal 2 ayat (2) menyebutkan UKP-PIP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sedangkan lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) ada sekitar 5 lembaga, yaitu :

1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk melalui Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia Pasal 2 ayat (1). Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.

2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Lembaga ini dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

3. Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas)
Dewan Ketahanan Nasional dibentuk melalui Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional. Lembaga ini adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Komite ini dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations disebut Komite Nasional.

5. Komisi Nasional Lanjut Usia

Komisi ini dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal

25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Kebijakan pemangkasan ASN dan pembubaran sejumlah lembaga ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan birokrasi pemerintahan. Pegawai yang tidak produktif dan lembaga pemerintahan yang notabene tupoksinya berdekatan dengan lembaga lain akan diamputasi dari birokrasi pemerintahan sehingga birokrasi kita menjadi lebih langsing. Apabila keadaan tersebut dapat tercapai, maka tentu juga berimbas kepada pengurangan anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.

Setelah ASN yang dituntut untuk lebih profesional, masyarakat juga berharap agar pejabat negara, aparat lainnya (TNI dan POLRI) untuk lebih profesional dengan lebih mengedepankan aturan dan protap lembaga masing-masing. Hal ini tentu bermuara untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat.

Previous Post

Terpilih Aklamasi Isro Mi'raj Pimpin POSSI Cilegon

Next Post

Wartawan Laporkan Dugaan Pelarangan Liputan di Lapas Cilegon ke Polisi

Harian Banten

Harian Banten

Related Posts

Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Luar Negeri SMSI: Dari Urusan Desa Hingga Manca Negara
Opini

Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Luar Negeri SMSI: Dari Urusan Desa Hingga Manca Negara

30/12/2022
Refleksi Akhir Tahun SMSI 2022: Artificial Intellegence ChatGPT Sebagai Tantangan Baru Jurnalistik
Opini

Refleksi Akhir Tahun SMSI 2022: Artificial Intellegence ChatGPT Sebagai Tantangan Baru Jurnalistik

29/12/2022
Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers
Opini

Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers

27/12/2022
Catatan Akhir Tahun 2022: Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik
Opini

Catatan Akhir Tahun 2022: Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

26/12/2022
Surat Terbuka untuk Helldy-Sanuji
Opini

Surat Terbuka untuk Helldy-Sanuji

12/02/2021
Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara
Opini

Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

05/11/2020
Next Post
Wartawan Laporkan Dugaan Pelarangan Liputan di Lapas Cilegon ke Polisi

Wartawan Laporkan Dugaan Pelarangan Liputan di Lapas Cilegon ke Polisi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 121 Follower
  • 23.9k Follower
  • 186k Subscriber
  • 23.7k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

31/12/2019
Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

12/05/2020
Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng

Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng

04/10/2019
Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

10/01/2020
Warga BBS III Curhat ke Ati Marliati 

Warga BBS III Curhat ke Ati Marliati 

Warga Kecewa, Bantuan Modal UMKM dari Kartu KCS Ternyata Bersifat Pinjaman

Warga Kecewa, Bantuan Modal UMKM dari Kartu KCS Ternyata Bersifat Pinjaman

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Diduga Untuk Menipu, Akun Medsos Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar

Diduga Untuk Menipu, Akun Medsos Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar

07/02/2023
Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Purwakarta Tahun 2023

Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Purwakarta Tahun 2023

04/02/2023
Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Pulomerak Tahun 2023

Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Pulomerak Tahun 2023

04/02/2023
Akselerasi Program PTSL, BPN Banten Pasang 28 Ribu Patok

Akselerasi Program PTSL, BPN Banten Pasang 28 Ribu Patok

03/02/2023

Harian Banten merupakan portal berita online yang menyajikan berita berkualtas dengan mengedepankan fungsi informasi, fungsi persuasi, fungsi pendidikan dan fungsi hiburan yang berfokus pada pembaca di Indonesia khususnya daerah provinsi Banten


Hubungi kami: redaksi.harianbanten@gmail.com

Ikuti Kami:

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak

© 2022 PT Cakra Indo Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini

© 2022 PT Cakra Indo Media