PP Indonesia Power Apresiasi Partai Demokrat Tolak RUU Omnibuslaw
PANDEGLANG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law Cipta Kerja, kembali mendapatkan penolakan, kali ini penolakan datang dari Persatuan Pegawai Indonesia Power yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Labuan Banten.
Ketua Persatuan Pegawai PT Indonesia Power PLTU II Labuan, Aziz mengatakan, salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan negara ialah, dicantumkan kembalinya Pasal 10 (2) dan Pasal 11 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Kedua pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, dianggap Azis telah memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berperan aktif dalam mengoperasikan sektor ketenagalistrikan.
“Jadi sektor ketenagalistrikan harus dikuasai negara. Kami melihat di Omnibus Law menghilangkan fungsi kewenangan negara,” kata Aziz, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, jika RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR ini, dapat menciderai Ayat 3 Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang berisi tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Ketenagalistrikan merupakan sektor yang memiliki peranan penting bagi kepentingan nasional,” ujarnya.
Ia mengatakan, PP Indonesia Power juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi dengan langkah Partai Demokrat yang secara tegas menolak RUU Ciptakerja,” katanya.
Sementara Itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Natakusuma mengatakan, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.
Dalam press rilisnya, Rizki mengatakan bahwa Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan.
“Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya,” katanya. (De/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.