SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk pelaksanaan sholat tarawih pada bulan suci ramdhan nanti harus memperhatikan protokol kesehatan dan berjarak.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi kepada awak media usai menghadiri rapat Forkopimda Kota Serang di Aula Setda, Kamis (16/4/2020).

“Sholat Tarawih itu seandainya kondisi wilayah dianggap masih aman, tapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak dan punya wudhu dari rumah,” kata KH Mahmudi.

Namun, Ia juga menyarankan kalau status wilayahnya susah masuk kedalam Kejadian Luar Biasa (KLB), sebaiknya tarawih dilakukan berjamaan dengan keluarga di rumah masing-masing.

Jika nantinya Shalat Tarwih ini, lanjut KH Mahmudi, dapat dilangsungkan, para jamaah perlu juga dihimbau mengenai protokol kesehatan ketika masuk kedalam masjid.

“Masyarakat juga perlu diedukasi kembali tentang Shalat Tarawih di tengah kondisi seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan bahwa, pembahasan mengenai shalat tarawih ini masih dalam pembahasan hingga tiga hari menjelang ramadhan.

“Kalau di daerah yang masih aman itu MUI meminta untuk bisa diadakan Tarawih, akan tetapi diatur jaraknya kemudian disiapkan segala sesuatunya sesuai dengan protokol kesehatan. Hasil pembahasan belum final,” tegasnya usai mengahadiri rapat.

Mengenai status Kota Serang sendiri, Syafrudin mengatakan belum masuk pada KLB, melainkan masih pada kondisi Darurat Bencana. Kendati demikian, orang nomor satu di Kota Serang tersebut menginginkan demi kenyamanan bersama, ibadah Shalat Tarawih berlangsung dirumah masing-masing saja.

“Di kota serang ini bukan KLB tapi masih Darurat Bencana. Untuk itu terkait shalat tarawih masih menunggu 3 hari menjelang puasa, nanti edarannya ditanda tangan bersama. Ini baru permintaan MUI,” pungkasnya. (HRS/Red)