PWI dan Kejati Banten Teken MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers
SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tandatangani nota kesepakatan atau MoU dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan kemerdekan pers yang dilaksanakan di Aula Kejati Banten, Kamis (20/1/2021).
MoU tersebut salah satunya ditujukan untuk meningkatkan sinergitas antara PWI sebagai organisasi pers dan Kejati sebagai aparat penegak hukum.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengatakan, dalam MoU yang ditandatanganinya bersama Kepala Kejati Banten Reda Manthovani tersebut, mencakup koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dalam mendukung bidang penegakan hukum dan perlindungan kemerdekan pers dan juga pemberian keterangan ahli dari Dewan Pers, serta meningkatkan SDM melalui pendidikan dan pelatihan.
Masih kata Rian Nopandra, MoU tersebut juga memuat tentang kerjasama peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan sosialisasi terkait penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta pembentukan kelompok kerja (Pokja) atau Media Center PWI pada Kejaksaan Negeri di wilayah hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
“MoU ini juga mencakup kerjasama desiminasi dan publikasi informasi antar kedua belah pihak,” ujar pria yang akrab disapa Opan itu kepada wartawan, Kamis (20/1/2021).
Pada kesempatan tersebut, Opan secara simbolis memberikan penghargaan kepada Kajati Banten Reda Manthovani atas keterbukaan informasi publik kepada insan pers di Provinsi Banten yang selanjutnya secara resmi akan diserahkan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022 tingkat Provinsi Banten yang akan digelar setelah HPN tingkat nasional 2022 di Kendari pada 9 Februari mendatang.
Opan menuturkan, PWI Banten sangat mengapresiasi kinerja Kajati Banten atas keterbukaan informasi kepada insan pers.
“Saya cerita sedikit, kami PWI Banten mengirim surat untuk audensi bersama Kajati, dan yang luar biasanya pak Kajati yang bersilaturahmi ke Sekretariat kami PWI Banten,” ungkapnya.
Opan berharap, MoU tersebut tidak hanya sebatas di tingkat Provinsi Banten saja, akan tetapi dapat dilakukan diseluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Kejati Banten.
“Saya harap nanti Ketua PWI Kota dan Kabupaten se-Banten untuk melanjutkan MoU. Semoga Kejari di tingkat Kabupaten Kota cepat merespon untuk kerjasama yang berkesinambungan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Banten Reda Manthovani menuturkan, MoU tersebut merupakan bentuk komitmen sinergits antara Kejati Banten dengan PWI Banten.
“MoU ini sebagai momentum yang bersejarah bagi Kejati Banten dengan PWI Banten karena untuk yang pertama kalinya,” pungkasnya.
“PWI ini wadah wartawan-wartawan profesional, keberadaannya diakui oleh Dewan Pers karena bagian dari konstituennya. Jika ada wartawan yang macam-macam melanggar kode etik jurnalistik bisa dilaporkan melalui PWI ini, begitu pun dengan kami, jika ada Jaksa yang nakal laporkan,” imbuh Reda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulionto, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, serta disaksikan melalui zoom meeting oleh para Kepala Kejari se-Banten, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Banten Media Sucahya, Sekretaris PWI Banten Nasrudin, Pengurus PWI Banten dan Ketua PWI Kabupaten/Kota se-Banten. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.