Tempat Hiburan Malam di Cilegon Terancam Ditertibkan
HARIANBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Banten, menegaskan akan menindak tempat hiburan malam (THM), termasuk diskotek, yang terbukti melanggar peraturan daerah (perda) maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai regulasi.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, mengatakan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Di Cilegon bukan hal yang tabu sampai menutup tempat hiburan. Itu sudah pernah terjadi. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap regulasi,” kata Sam.
Menurut dia, penutupan tempat hiburan malam dapat dilakukan setelah pelanggaran ditemukan dan tahapan penindakan sesuai prosedur telah ditempuh.
“Apabila melanggar SOP, tahapan sudah kita tempuh, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup itu,” ujarnya.
Sam menjelaskan, penertiban tempat hiburan malam membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama untuk memastikan kesesuaian perizinan dan pembagian kewenangan pengawasan.
Ia menyebutkan, perizinan diskotek dan sejumlah jenis usaha tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Satpol PP Kota Cilegon akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar pemeriksaan dan penindakan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami di Satpol PP tidak bergerak sendiri. Tentunya berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk melihat sejauh mana perizinannya,” kata Sam.
Selain koordinasi, Satpol PP juga menyiapkan strategi pengawasan dan razia untuk memastikan penertiban berjalan efektif. Salah satu perhatian petugas adalah mencegah kebocoran informasi sebelum razia dilaksanakan.
“Kami akan lakukan razia dengan strategi yang tepat agar tidak bocor. Jangan sampai ketika petugas bergerak, informasinya sudah lebih dulu tersebar,” tegasnya.
Sam menambahkan, keputusan wali kota terkait unsur pengawasan dan penindakan telah diterbitkan. Ia berharap perangkat daerah terkait lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Dalam proses penertiban, Satpol PP tetap mengacu pada prosedur operasional standar (SOP). Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, permintaan surat pernyataan, hingga pemberian surat peringatan sesuai ketentuan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Sam mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Ia juga meminta para pelaku usaha menjalankan kewajibannya agar kegiatan usaha tidak bertentangan dengan aturan.
“Kami berharap tempat hiburan yang terindikasi melanggar bisa mematuhi aturan. Mari sama-sama menjaga Kota Cilegon dengan mengikuti regulasi yang ada,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.