HARIANBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memastikan honor dua bulan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dicairkan.

Pencairan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses administrasi dan penyesuaian anggaran melalui mekanisme APBD Perubahan 2026.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan pembayaran honor tersebut merupakan tindak lanjut dari penyesuaian anggaran yang sebelumnya harus dilakukan agar peningkatan honor guru dapat direalisasikan.

“Alhamdulillah, pembayaran honor PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan dicairkan. Kami memahami bahwa para guru telah menantikan realisasi pembayaran ini. Kami berharap pencairan tersebut dapat memberikan kepastian dan sedikit kelegaan bagi Bapak dan Ibu guru,” kata Heni, Jumat (30/10/2026).

Heni menjelaskan, peningkatan honor guru PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.

Pada Januari hingga Februari 2026, honor yang diterima guru berkisar Rp 675.000 hingga Rp 1 juta per bulan.

Kemudian, pada Maret hingga September 2026, besaran honor meningkat menjadi Rp 1,5 juta per bulan.

Sementara mulai Oktober hingga Desember 2026, guru PPPK Paruh Waktu akan menerima honor sebesar Rp 2 juta per bulan.

Honor Guru Naik Bertahap Sepanjang 2026

Menurut Heni, peningkatan honor tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Cilegon Robinsar sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Dia menilai, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian para guru yang selama ini berkontribusi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

“Harapan kami, dengan adanya peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan ini, para guru semakin bersemangat dalam menjalankan pengabdian. Kami juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan dedikasi seluruh guru selama proses administrasi dan penganggaran berlangsung,” ujarnya.

Heni berharap peningkatan kesejahteraan tersebut dapat mendorong guru PPPK Paruh Waktu untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Sempat Tertunda karena Penyesuaian Anggaran

Sebelumnya, pembayaran honor guru PPPK Paruh Waktu sempat mengalami penundaan. Wali Kota Cilegon Robinsar menjelaskan, penundaan tersebut berkaitan dengan rencana penyesuaian besaran honor yang akan diterima para guru.

Pemerintah daerah kemudian melakukan penyesuaian anggaran agar peningkatan honor dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan. (Red)