Cegah Serangan Brucellosis, BKP Kelas II Cilegon Lakukan Pemotongan Bersyarat
CILEGON – Badan Karantina Pertanian (BKP) melalui BKP Kelas ll Cilegon, melakukan tindakan karantina pemotongan hewan bersyarat, terhadap 1 (satu) ekor sapi Bali dikarenakan mengidap penyakit Zoonosis Brucellosis S (ZBSP), Senin (11/2/2019).
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Laboratorium dan dinyatakan positif setelah dilakukan tahapan CFT.
Dengan ditemukannya Sapi pengidap penyakit ZBSP yang masih dalam masa karantina di instalasi karantina hewan, BKP Kelas II Cilegon telah berhasil mencegah terjadinya serangan/ penularan Brucellosis ke Sumatera.
“Dari hasil pemeriksaan di laboratorium, sapi positif dinyatakan mengidap penyakit brucellosis,” ungkap Kepala BKP Kelas II Cilegon, drh Raden Nurcahyo Nugroho.
Kegiatan pemotongan bersyarat tersebut dihadiri dan disaksikan oleh petugas Karantina, perwakilan pemilik sapi, Dinas Peternakan, dan Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP).
“Tindakan karantina pemotongan bersyarat dilakukan setelah dipastikan dengan beberapa tahap pengujian laboratorium. Pemeriksaan Rose Bengal Test/RBT dilakukan di Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas ll Cilegon dengan hasil uji positif,” jelasnya.
“Selanjutnya dilakukan pengujian Complement Fixation Test (CFT) di Balai Veteriner (Balitvet) Subang dan Balitvet Bogor dengan hasil keduanya menyatakan positif,” tambahnya.
Kepada awak media Raden memaparkan kronologis dan rangkuman tindakan karantina hewan yang telah dilakukan.
“Sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2019, petugas Karantina memeriksa 64 ekor sapi ras bali asal Bekasi yang hendak dikirim ke Ogan Ilir. Setelah pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik, petugas melakukan pengambilan sampel darah 100% semua hewan, untuk dilakukan pengujian Rose Bengal Test (RBT). Hasilnya dari 64 ekor sapi tersebut menunjukkan 2 ekor positif RBT,” terangnya.
Kemudian, lanjut Raden, 62 ekor yang negatif uji kemudian diberikan sertifikat kesehatan hewan, sedangkan 2 ekor yang positif tetap dalam pengawasan petugas di lnstalasi Karantina Hewan.
“Sampel darah dari 2 ekor sapi positif uji RBT kemudian dikirim ke Balitvet Subang dan Balitvet Bogor untuk dilakukan pengujian CFT Ianjutan dan didapat hasil 1 ekor positif CFT,” tandasnya.
Pemotongan bersyarat, masih kata Raden, dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan berbagai faktor seperti kemungkinan tercemarnya lingkungan, harus dicegah dan dihindari.
Sehingga, sambungnya, tempat pemotongan harus segera dibersihkan dan disucihamakan.
“Perlu diperhatikan adanya cairan exudat dan sarang-sarang nekrose pada organ-organ visceralnya. Dalam keadaan demikian, seluruh organ visceral limfoglandula dan tulang harus dimusnahkan, sedangkan daging boleh dikonsumsi setelah dilakukan pelayuan dan dimasak,” terangnya.
Brucellosis, lanjut Raden, merupakan penyakit bakterial yang utamanya menginfeksi sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Di Indonesia sendiri, brucellosis paling umum ditemukan pada ternak sapi dan sering dikenal sebagai penyakit keluron menular.
“Penyakit ini dapat ditularkan ke manusia atau bersifat zoonosis. Pada hewan betina, penyakit ini dicirikan oleh aborsi dan retensi plasenta, sedangkan pada jantan dapat menyebabkan orchitis dan infeksi kelenjar asesorius. Brucellosis pada manusia dikenal sebagai undulant fever karena menyebabkan demam yang undulans atau naik-turun. Manusia bisa tertular brucellosis melalui konsumsi produk hewani terkontaminasi yang tidak dilayukan dan dimasak,” ujarnya.
Untuk itu, masih kata Raden, Badan Karantina Pertanian berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, agar memenuhi syarat dan terjamin kesehatannya. (Sep/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.