HARIANBANTEN.CO.ID – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 93 buruh PT Bungasari Flour Mills masih belum menemukan titik terang. Meski pertemuan antara pihak manajemen PT Bungasari dan serikat pekerja telah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Cilegon, keputusan akhir terkait nasib puluhan buruh tersebut belum final ditentukan pihak perusahaan.

Pertemuan yang digelar pada Rabu (2/7/2025) di Kantor Wali Kota Cilegon berlangsung dalam suasana yang cair. Audiensi pertemuan tersebut langsung dihadiri oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, Asisten Daerah (Asda) II, Aziz Setia Ade Putra, bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, serta perwakilan manajemen perusahaan dan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon.

“Diskusi hari ini berlangsung lebih cair. Apa yang menjadi keluhan dan harapan dari para buruh maupun pihak industri sudah bisa tersampaikan dengan baik,” ujar Wali Kota Robinsar usai pertemuan.

Menurut Robinsar, salah satu poin utama yang disuarakan buruh adalah permintaan agar keputusan PHK terhadap 93 karyawan dapat ditinjau ulang. Selain itu, buruh juga meminta agar kebijakan mutasi yang dilakukan perusahaan tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan mempertimbangkan aspek keadilan.

“Harapan kami, PHK itu bisa ditinjau ulang. Kalau pun ada mutasi, pelaksanaannya harus dilakukan secara benar, terbuka, dan melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang,” kata Robinsar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, menjelaskan bahwa keputusan terkait PHK maupun mutasi tidak dapat diambil secara langsung dalam pertemuan tersebut. Sebab, keputusan itu merupakan hasil dari mekanisme kolektif kolegial di internal perusahaan.

“Direksi yang hadir hari ini belum bisa mengambil keputusan final. Mereka akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pemegang saham dan direksi lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, pertemuan ini menjadi langkah untuk membangun komunikasi yang lebih sehat antara buruh dan manajemen. Menurutnya, musyawarah terbuka semacam ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, damai, dan dengan semangat kekeluargaan. Tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Panca.

Ketua SPKEP Kota Cilegon, Rudi Syahrudin, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan momen penting bagi para buruh karena untuk pertama kalinya mereka dapat berdialog langsung dengan pihak manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Alhamdulillah hari ini bisa ketemu langsung dengan Pak Andi. Ini langkah awal yang baik,” ujarnya.

Menurut Rudi, para buruh berharap agar situasi bisa kembali normal dan tidak berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa harapan utama buruh sangat sederhana, ingin kembali bekerja tanpa konflik.

“Yang di-PHK itu bisa diterima kembali, semuanya kembali normal, perusahaan juga bisa berjalan seperti biasa,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa perwakilan manajemen berjanji akan menyampaikan keputusan resmi dalam waktu dekat.

“Paling lama satu minggu sudah ada kabar. Bahkan bisa tiga hari ke depan,” pungkasnya.

Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id