KPK Sebut Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Minggu
HARIANBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta setiap pekan dari praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2026. Saat praktik itu terjadi, Silmy Karim diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 sebelum kemudian menjadi Wakil Menteri Imipas.
Baca juga: Mantan Bos Krakatau Steel Silmy Karim Ditahan KPK, Terseret OTT Imigrasi Jakarta Barat
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), Setyo mengatakan Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra (JS).
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo.
Menurut KPK, Jaya Saputra kemudian meneruskan perintah tersebut kepada dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diduga melakukan penarikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para pengurus, penjamin, maupun sponsor WNA.
Pungutan tersebut dikenakan dalam berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga pengurusan izin tinggal bagi anggota keluarga WNA.
Baca Juga: Cak Mul: Silmy Karim Jangan Terus Menggunakan Cara-cara Penjajah Belanda
Untuk menjalankan praktik tersebut, dua staf Subdirektorat Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST), juga disebut turut dilibatkan.
KPK mengungkapkan, selama periode 2022-2026, para pihak yang terlibat menerima uang baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya mencapai Rp 145,5 miliar.
“Selama periode 2022 sampai dengan 2026, para pihak di Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” kata Setyo.
Baca Juga: Pensiunan KS Korban Investasi Primkokas Harap Dapat Dipertemukan Dengan Silmy Karim
Dana yang terkumpul dari praktik pungutan liar tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi secara rutin setiap hari Jumat.
Menurut KPK, Silmy Karim diduga menjadi salah satu penerima aliran dana tersebut dengan nilai sekitar Rp 100 juta setiap minggu.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta beberapa kendaraan.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Silmy Karim sendiri telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi dan diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan nilai transaksi yang mencapai ratusan miliar rupiah. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.