Peras Izin Tinggal WNA Berjalan 4 Tahun, KPK: Silmy Karim Cs Raup Cuan Rp145,5 Miliar
HARIANBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung selama empat tahun. Dari praktik tersebut, para pelaku diduga meraup uang hingga Rp145,5 miliar.
Kasus ini menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim. KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka diduga menerima uang dari pengurusan berbagai layanan keimigrasian bagi WNA, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga pengurusan izin tinggal anggota keluarga atau dependen.
“Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga berperan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra (JS).
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo.
KPK menyebut, setelah mendapat arahan tersebut, Jaya Saputra diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada sponsor maupun pengurus WNA yang mengajukan layanan keimigrasian.
Uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi secara rutin setiap pekan. Silmy Karim diduga menjadi salah satu penerima aliran dana tersebut.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Silmy Karim kini telah resmi ditahan KPK. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar di lingkungan keimigrasian tersebut. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.