HARIANBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat.

Silmy yang juga dikenal sebagai mantan Direktur Utama Krakatau Steel itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung digiring menuju mobil tahanan pada Kamis (4/6/2026) pagi. Namun, ia memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.

Penahanan dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat tiba di Gedung KPK malam itu, Silmy hanya memberikan jawaban singkat terkait aktivitasnya setelah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT.

“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” kata Silmy singkat.

Pemeriksaan terhadap Silmy berlangsung hingga sekitar pukul 08.30 WIB atau selama kurang lebih 10 jam.

Belasan Orang Masih Diperiksa

Tak hanya Silmy dan Saffar, KPK juga masih memeriksa belasan orang lain yang diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk dimintai keterangan.

KPK Sita Mobil, Motor hingga Emas

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda. Seluruh kendaraan itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jasa towing.

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan praktik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Saat ditanya apakah ada WNA maupun pengacara yang turut diamankan dalam OTT tersebut, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut dan meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.

KPK hingga kini masih mendalami perkara tersebut dan akan menyampaikan konstruksi lengkap kasus beserta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. (Red)