Rabu, Februari 8, 2023
Harianbanten.co.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini
No Result
View All Result
Harianbanten.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini
No Result
View All Result
Harianbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng

Harian Banten by Harian Banten
04/10/2019
in Headline, Peristiwa
0
Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng
3.7k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CILEGON – Berkedok salon kecantikan, MYI (25) diamankan Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Cilegon karena sudah melakukan perdagangan orang.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan, berdasarkan laporan warga, Salon Maya yang berlokasi di Lingkungan Kerenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Cilegon sering melayani jasa prostitusi dengan melakukan pijat plus-plus kepada para pelanggan atau tamunya. MYI diamankan petugas pada Selasa (1/10/2019), dialamat tersebut.

“Pemilik Salon Maya tersebut berinisial MYI (25), pelaku melaksanakan aksinya dengan cara merekrut enam orang karyawan yang berinisial YN, AI, NR, RA, dan WA, kemudian disalon tersebut para korban disuruh melayani prostitusi kepada para tamunya dengan tarif Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” katanya, Jumat (4/10/2019).

Ia juga mengatakan, setelah para karyawan salon tersebut selesai melayani jasa prostitusi kepada para tamu, mereka diharuskan untuk menyetorkan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada tersangka dan dicatat di pembukuan salon.

“Kemudian kita mengamankan barang bukti yang ada disalon tersebut, yaitu uang tunai, hand body, pembukuan salon, dan kunci pintu Salon Maya. Untuk saat ini, pelaku dan korban sudah kita amankan,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun penjara, maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (ZEP/Red)

Previous Post

HIPMI Cilegon Dukung Pembangunan Penunjang Pelabuhan Warnasari

Next Post

Demi Kinerja Maksimal, Syafrudin Sidak BPBD Dan DLH

Harian Banten

Harian Banten

Related Posts

Soal Kebakaran di Luwungsawo, DPKP Terjunkan 5 Unit Mobil Pemadam Kebakaran
Peristiwa

Soal Kebakaran di Luwungsawo, DPKP Terjunkan 5 Unit Mobil Pemadam Kebakaran

28/01/2023
Kebakaran di Luwungsawo Tak Memakan Korban
Peristiwa

Kebakaran di Luwungsawo Tak Memakan Korban

28/01/2023
Ibu di Jiput Pandeglang Tega Menyeret Anak Dengan Kain Hingga Meninggal
Hukrim

Ibu di Jiput Pandeglang Tega Menyeret Anak Dengan Kain Hingga Meninggal

27/01/2023
Diduga Frustasi Penyakitnya Tak Kunjung Sembuh, Pria Paruh Bayah di Palas Nekat Gantung Diri
Peristiwa

Diduga Frustasi Penyakitnya Tak Kunjung Sembuh, Pria Paruh Bayah di Palas Nekat Gantung Diri

25/01/2023
Siap Siaga! BMKG Sebut Ada Potensi Cuaca Ekstrem Terjang di Wilayah Ini
Peristiwa

Siap Siaga! BMKG Sebut Ada Potensi Cuaca Ekstrem Terjang di Wilayah Ini

28/12/2022
Kendaraan Roda Empat Terjun ke Laut, Korban Selamat di Bawa Ke Rumah Sakit 
Peristiwa

Kendaraan Roda Empat Terjun ke Laut, Korban Selamat di Bawa Ke Rumah Sakit 

24/12/2022
Next Post
Demi Kinerja Maksimal, Syafrudin Sidak BPBD Dan DLH

Demi Kinerja Maksimal, Syafrudin Sidak BPBD Dan DLH

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 121 Follower
  • 23.9k Follower
  • 186k Subscriber
  • 23.7k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

31/12/2019
Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

12/05/2020
Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng

Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng

04/10/2019
Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

10/01/2020
Warga BBS III Curhat ke Ati Marliati 

Warga BBS III Curhat ke Ati Marliati 

Warga Kecewa, Bantuan Modal UMKM dari Kartu KCS Ternyata Bersifat Pinjaman

Warga Kecewa, Bantuan Modal UMKM dari Kartu KCS Ternyata Bersifat Pinjaman

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Diduga Untuk Menipu, Akun Medsos Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar

Diduga Untuk Menipu, Akun Medsos Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar

07/02/2023
Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Purwakarta Tahun 2023

Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Purwakarta Tahun 2023

04/02/2023
Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Pulomerak Tahun 2023

Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Pulomerak Tahun 2023

04/02/2023
Akselerasi Program PTSL, BPN Banten Pasang 28 Ribu Patok

Akselerasi Program PTSL, BPN Banten Pasang 28 Ribu Patok

03/02/2023

Harian Banten merupakan portal berita online yang menyajikan berita berkualtas dengan mengedepankan fungsi informasi, fungsi persuasi, fungsi pendidikan dan fungsi hiburan yang berfokus pada pembaca di Indonesia khususnya daerah provinsi Banten


Hubungi kami: redaksi.harianbanten@gmail.com

Ikuti Kami:

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak

© 2022 PT Cakra Indo Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini

© 2022 PT Cakra Indo Media