Dana Cadangan Pemilu Pilkada Cilegon Tahun 2020 di Sahkan
CILEGON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Daerah Kota Cilegon tahun 2020 akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (21/11/2018).
Pada kesempatan tersebut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Sari Suryati.
Dalan sambutannya, Sari mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Cilegon, karena sudah menyetujui dan menetapkan raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Daerah Kota Cilegon tahun 2020 tersebut menjadi Perda.
“Perda terkait dana cadangan, telah diatur dalam pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan pembentukan dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ujarnya.
Perda tersebut, lanjut Sari, nantinya akan mendukung penyelenggaraan Pilkada yang akan datang dan menjadikan sebuah kebijakan dan keputusan bersama.
“Penyelenggaraan Pilkada Kota Cilegon tahun 2020 membutuhkan anggaran yang sangat besar, maka perlu dibentuk dana cadangan untuk membiayai kegiatan yang dimaksud, agar tidak membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan,” katanya.
Diketahui, keuangan daerah dan penetapan kebutuhan yang telah diselaraskan dengan pertimbangan kemampuan APBD tahun 2019, untuk dana cadangan pembiayaan penyelenggaraan Pemilukada Kota Cilegon tahun 2020 adalah sebesar Rp 10 Miliar.
Ia juga berharap kepada pihak-pihak terkait Pemilu, diantaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dapat bekerja secara gigih, cakap dan berintegritas. (asp/zal/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.