HARIANBANTEN.CO.ID – Pemkot Cilegon melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima program sosial, termasuk kepesertaan Universal Health Coverage (UHC). Hasil pendataan menemukan ribuan warga yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi kepesertaan saat ini.

Evaluasi tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Pendataan dan Implementasi Program Sosial di Aula Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Kamis (10/9/2026).

Rapat dipimpin Wali Kota Cilegon Robinsar dan diikuti perangkat daerah, camat, lurah serta unsur terkait. Evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Robinsar untuk mempercepat verifikasi dan validasi data UHC di seluruh wilayah Cilegon.

Robinsar mengatakan pemutakhiran data penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran.

“Dari hasil pendataan ditemukan ada warga yang sudah meninggal, sudah pindah domisili, sudah memiliki asuransi atau kepesertaannya ditanggung pihak lain, termasuk ada masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu tetapi masih terdaftar,” kata Robinsar.

Dia meminta data warga yang sudah tidak memenuhi kriteria segera ditindaklanjuti bersama BPJS Kesehatan.

Khusus warga yang telah meninggal dunia, Robinsar mendorong keluarga segera menyelesaikan administrasi kependudukan agar data dapat diperbarui.

“Yang sudah meninggal dunia dan yang sudah pindah domisili itu harus segera ditindaklanjuti untuk dicabut dari kepesertaan. Karena kalau masih terdata, tentu anggarannya tetap berjalan. Padahal masih banyak masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

4.612 Data Warga Ditemukan Perlu Ditindaklanjuti

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon Upik Suwardani mengatakan verifikasi dan validasi telah dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan.

Hingga rapat berlangsung, seluruh 43 kelurahan di Kota Cilegon telah menyampaikan hasil pendataan sementara.

“Berdasarkan rekapitulasi data sementara yang sudah masuk hari ini, alhamdulillah 43 kelurahan seluruhnya sudah masuk. Ini merupakan hasil kerja keras para camat dan lurah dalam melakukan verifikasi dan validasi data UHC di lapangan,” ujar Upik.

Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan:

  • 896 warga telah meninggal dunia.
  • 1.077 warga telah pindah ke luar Kota Cilegon.
  • 22 warga kepesertaan BPJS-nya telah ditanggung pihak lain.
  • 2.617 warga masuk kategori mampu tetapi masih tercatat menerima fasilitas bantuan BPJS.

Jika dijumlahkan, terdapat 4.612 data warga yang perlu ditindaklanjuti.

“Data-data tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama perangkat daerah terkait agar kepesertaan program benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” kata Upik.

Robinsar: 98% Masih Memenuhi Syarat

Robinsar mengatakan pemutakhiran tersebut tidak berkaitan dengan perubahan desil penerima manfaat. Menurutnya, evaluasi lebih berfokus pada akurasi cakupan masyarakat yang mendapatkan fasilitas UHC.

“Ini sesuai dengan desil. Tidak mempengaruhi desil, tetapi paling mempengaruhi cakupan masyarakat yang mengikuti fasilitas tersebut. Dari hasil konfirmasi data, sekitar 98 persen masih memenuhi syarat untuk UHC,” jelasnya.

Dia mengatakan proses penertiban data dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan tertib administrasi kependudukan.

“Untuk yang sudah meninggal, terlebih dahulu harus dibuat akta kematian agar tertib administrasi. Kalau administrasi kematiannya sudah tertib, maka hak-hak yang bersangkutan dapat dihentikan dan dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak,” ungkap Robinsar.

Menurutnya, pemutakhiran data merupakan bagian dari upaya memastikan program pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

“Intinya kita ingin memastikan seluruh program pemerintah tepat sasaran. Data harus terus diperbarui, koordinasi harus diperkuat, dan masyarakat yang memang berhak harus mendapatkan pelayanan serta bantuan pemerintah,” pungkasnya.

Disdukcapil Dorong Aktivasi IKD

Pada rapat tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus juga mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pemkot Cilegon menargetkan aktivasi IKD mencapai lebih dari 30 persen pada akhir 2026.

“Untuk akhir tahun ini kita menargetkan sudah mencapai lebih dari 30 persen. Karena itu, mulai hari ini kita bergerak bersama. Teman-teman camat dan lurah harus tetap semangat untuk memperluas aktivasi IKD kepada masyarakat,” kata Hayati.

Dia mengatakan IKD dapat memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara digital.

“Ke depan masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP untuk berbagai keperluan karena identitas kependudukan sudah tersedia secara digital di handphone,” ujarnya.

Hayati juga menekankan pentingnya pelaporan kematian melalui program Pelayanan Administrasi Kependudukan (PADUKA).

Menurutnya, data warga yang telah meninggal perlu segera diperbarui karena terintegrasi dengan berbagai sistem pelayanan pemerintah, termasuk kepesertaan BPJS.

“Ketika warga yang sudah meninggal dilaporkan ke Disdukcapil, data kependudukannya akan diperbarui dan terintegrasi dengan BPJS sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat,” jelasnya.

Hayati mengajak keluarga atau ahli waris segera melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi data penerima program pemerintah. (red)