PANDEGLANG – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
Pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang merupakan lembaga penyelenggara Pemilihan yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan secara demokratis, tertib, aman, dan damai.
Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan ditentukan oleh ketersediaan logistik Pemilihan di tempat pemungutan suara secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat tujuan, dan tepat waktu. Kondisi tersebut dapat tercapai apabila logistik Pemilihan dikelola secara efektif dan efisien oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sejak tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian, sampai dengan pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilihan.
Untuk menjamin logistik Pemilihan diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat
tempat tujuan, dan tepat waktu, maka Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota memegang peranan penting dan strategis pada tahap pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilihan.
Sehubungan dengan hal tersebut tentunya KPU Kabupaten pandeglang untuk memastikan semua jajaran dibawah baik PPK,PPS sebelum melakukan kegiatan pengesetan, packing logistik per TPS terlebih dahulu melakukan bimbingan teknis secara berjenjang, karena di pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 ini tentunya berbeda dengan pelaksanaan tahapan pemilihan sebelumnya, karena saat ini ditengah masa pandemi covid 19 tentunya pelaksanaan tahapan-tahapan harus menerapkan protokol kesehetan pengendalian dan pencegahan covid 19 termasuk pelaksanaan pengelolaan dan pendistribusian logistik
Adapun jenis logistik untuk kegiatan pemungutan suara yang harus ada di tempat pemungutan suara ( TPS ) sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemilihan Gubernur wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diantaranya
1. Kotak suara
2. Bilik suara
3. Surat suara
4. Segel
5. Sampul
6. Foemulir model C plano hasil
7. Formulir model C hasil salinan
8. Formulir model C kejadian khusus
9. Formulir model C surat pernyataan pendamping pemilih
10. Formulir model C tanda terima dan surat pengantar
11. Tinta
12. Bantalan dan alat coblos
13. Tanda pengenal petugas KPPS, Petugas ketertiban TPS dan Saksi
14. Ballpoint, spidol
15. Papan pengumuman
16. Kabel tis
17. Kantong plastik
Adapun kelengkapan Alat pelindung diri ( APD ) dalam rangka untuk memastikan pelaksaan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 515/PP.09.1-Kpt/07/KPU/X/2020 tentang kebutuhanbdan spesifikasi teknis perlengkapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil walikota dalam kondisi bencana non alam cobvid 19 diantaranya
1. Masker kain non medis
2. Masker medis
3. Sarung tangan
4. Face shield/pelindung wajah
5. Handsanitizer
6 fasiltas cuci tangan
7. Sabun pencuci tangan
8. Cairan disinfektan
9. Alat semprot disinfektan
10. Thermogun
11. Kantong plastik sampah
12. Tisu kering
13. Baju hazmat
Discussion about this post