SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang, M Ikbal mengatakan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerapkan sanksi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta kepada masyarakat yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Serang.
Hal itu menyusul adanya sosialisasi Peraturan Walikota nomer 22 tahun 2019, tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Serang nomer 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, disalah satu Hotel di Kota Serang, Selasa (15/10/2019).
Ia juga mengatakan bahwa, untuk saat ini memang masih dalam tahap sosialisasi baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. Karena pihaknya baru akan membentuk tim Satgas, kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya maka akan mengarah pada pendindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.
“Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengethui peraturan ini,” katanya.
Untuk sanksi yang diberikan bagi para pegawai OPD dendanya berbeda, yakni mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta. Akan tetapi, untuk pemberian besaran sanksi denda, akan ditentukan di pengadilan. Ia juga mewacanakan, kedepan kemungkinan akan dipasang pula kamera cctv di lokasi KTR.
Ditempat sama, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan. Adapun kawasan yang bebas dari asap rokok, diantaranya yakni semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, kemudian fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.
“Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum,” katanya.
Selain itu, Syafrudin mengungkapkan bahwa, pihaknya akan mengintruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di bilboard yang ada di jalan protokol. Hal itu dilakukan guna mendukung program Kota layak anak. (HRS/Red)