Pandeglang – Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon mengembalikan 20 ribu lebih bibit talas beneng yang tadinya disita dari petani Pandeglang, Banten pada Sabtu (16/1/2021). Akibatnya, petani merasa dirugikan karena benih tersebut dikembalikan dalam kondisi rusak dan tidak layak jual.
Pemilik bibit talas beneng, Ardi Maulana mengatakan, puluhan ribu benih tersebut sebetulnya sudah dibeli oleh warga Tangerang dengan harga Rp 75 juta. Namun karena disita hampir dua minggu, bibit talas beneng itu kondisinya kini sudah banyak yang rusak.
“Jelas dirugikan lah kang, dari segi waktu sampai ancaman ganti rugi. Kalau dilihat, kerusakan ini sekitar 50 persen, pemilik mungkin akan menuntut ganti rugi kepada kami,” kata Ardi saat ditemui di Pandeglang, Banten, Selasa (26/1/2021).
Ardi bercerita, penyitaan itu bermula saat 20 ribu bibitnya dibeli oleh seorang pengusaha di Cisauk, Tangerang akan dikirim ke daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, Ardi tidak tahu jika benih tersebut akan dibawa ke luar Pulau Jawa.
Karena harus mengurus sejumlah dokumen perizinan, konsumen Ardi pergi ke Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok, Jakarta. Belum juga proses dokumen selesai, Balai Karantina Cilegon malah langsung menyita secara sepihak puluhan ribuan bibit tersebut dengan alasan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 35 ayat 1 dan 2 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Kesehatan dan Tumbuhan.
“Besoknya itu langsung datang surat pemanggilan dari balai karantina yang menyatakan bahwa bibit kami tidak memenuhi sertifikat kesehatan tumbuhan. Kami kaget, barang itu kan sudah kami jual ke orang lain, harusnya kan sudah jadi tanggung jawab orang lain apalagi kami enggak tahu barang itu mau dikirim ke Pontianak,” ujarnya.
Keanehan lain muncul saat puluhan ribu bibit talas beneng itu malah disimpan di gudang Perkumpulan Talas Beneng Indonesia (Pertabenindo) Pandeglang tanpa konfirmasi kepada Ardi sebagai penjual. Saat itu, pihak balai karantina beralasan gudangnya di Cilegon sudah penuh.
“Pertanyaannya mengapa barang itu tidak dikembalikan kepada pemilik? Sementara barang seharusnya cepat dikirim karena lama kelamaan jenis talas ini akan mengalami pembusukan. Walaupun ditanam, itu tidak akan efektif lagi,” keluhnya.
Ardi kembali dibuat heran dengan pemanggilan dirinya oleh Balai Karantina sebagai saksi beberapa hari lalu,l atas dugaan tindak pidana pengiriman puluhan ribu talas beneng. Padahal dia sudah menjual putus benih tersebut kepada konsumennya di Tangerang.
“Memang barang ini akan dibawa lagi ke balai nanti diurus oleh pemilik, kalau kami hanya menjual dari Pandeglang ke Tangerang, seharusnya beli putus. Tapi beberapa waktu lalu, saya justru dipanggil balai dengan dugaan tindana pidana sehingga harus memberi klarifikasi,” bebernya.
Setelah hampir dua minggu disita, hari ini polemik itu kemudian dimediasi oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian untuk mencari titik temu. Namun Ardi mengaku ribuan batang talas itu kini kondisinya sebagian besar sudah busuk dan kerugiannya ditaksir mencapai Rp35 juta.
“Tadi saya lihat itu setengahnya sudah pada busuk. Konsumen saya mungkin bisa nuntut ganti rugi, karena kalau diuangkan ini bisa mencapai Rp 75 juta harganya, bibitnya juga bibit mahkota soalnya,” ucap Ardi.
Ditemui terpisah, Koordinator Bidang Kepatuhan Perkarantiaan Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian Karsad menyatakan, penyitaan puluhan bibit talas beneng dilakukan untuk memastikan tanaman tersebut tidak memiliki hama penyakit. Balai karantina pun merasa perlu menahan sementara tanaman itu guna memastikan kesehatannya.
“Jadi harus dijamin bahwa itu sehat dan tidak mengandung penyakit ketika sampai di negara atau area tujuan,” katanya kepada wartawan di lokasi penyerahan puluhan ribu bibit talas beneng.
Hanya saja, kata Karsad, Balai Karantina Cilegon saat itu tidak memiliki tempat penampungan sehingga puluhan ribu bibit tersebut dititipkan sementara di gudang Pertabenindo Pandeglang. Namun setelah dilakukan uji lab, benih ini dinyatakan sehat dan akan dikembalikan ke balai supaya bisa diproses pengirimannya.
“Sesuai berita acara, barang ini dititipkan di gudang Pertabenindo karena waktu itu tidak ada tempat di Balai Karantina. Titip digudang ini lah, tapi hari ini kami serahkan kembali ke Balai Karantina,” ujarnya.
Sementara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Arum Kusnila Dewi beralasan, penyitaan ribuan bibit talas beneng di gudang Pertabenindo itu dilakukan karena pihak balai karantina tidak mengetahui pemilik asli tanaman tersebut. Bahkan dia juga tidak bisa memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
“Proses ganti ruginya memiliki prosedur tersendiri, nanti kami akan prosesing lebih lanjut. Memang itu ada prosedur-prosedurnya yang sudah ditetapkan dan ini memang hal yang tidak menjadi tabu, jadi kami tuh sebenarnya untuk memetakan potensi daerah,” katanya..
Arum melanjutkan, setelah serah terima barang dilakukan dari gudang Pertabenindo, barang-barang tersebut akan kembali dibawa ke Balai Karantina untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Kami tidak mengetahui ini punya siapanya. Soal kerugian, kami tidak bisa menjelaskan karena semua ada prosedur yang jelas,” pungkasnya (De/Red)
Discussion about this post