SERANG – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak diempat wilayah Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang santer melakukan sosialisasikan pencalonan perseorangan pemilihan Bupati Kabupaten Serang tersebut.

Hal itu juga dilakukan agar peserta pilkada mengetahui, syarat apa saja yang perlu dipersiapkan serta seperti apa mekanisme pencalonannya.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan bahwa, untuk dapat mencalonkan sebagai kepala daerah, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan KTP sebanyak 6,5 persen dari total DPT sebanyak 1.180.789.

“Calon personal harus memiliki dukungan KTP sejumlah 76.752 yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten serang,” kata Abidin kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi, Selasa (26/11/2019).

Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil perubahan PKPU No 15 tahun 2019 terkait dengan tahapan-tahapan dukungan calon perseorangan.

“Kalau persyaratan tidak akan berubah, hanya tahapan saja. Kami masih menunggu dari KPU RI,” ujarnya.

Perlu diketahui hingga saat ini untuk syarat-syarat pencalonan KPU Kabupaten Serang masih berpedoman pada PKPU No 3 tahun 2017. Sedangkan, Abidin sendiri menegaskan bahwa untuk pencalonan perseorangan pihak TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, serta pihak KPU/Bawaslu juga tidak boleh mencalonkan dirinya. (HRS/Red)