Jam Kerja ASN di Cilegon Berubah Selama Ramadhan, Ini Jadwal Lengkapnya!
HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 288 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo. Selasa (25/2/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah menjaga produktivitas kerja pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama bulan suci Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima atau enam hari kerja.
Aturan Jam Kerja Selama Ramadhan
- Instansi dengan lima hari kerja (Senin–Jumat):
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
- Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)
- Instansi dengan enam hari kerja (Senin–Sabtu):
- Senin–Kamis, Sabtu: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
- Jumat: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)
Selain itu, sejumlah unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, serta UPT di Dinas Kesehatan dan Pengelolaan Sampah, diinstruksikan untuk mengatur jadwal penugasan pegawai agar layanan tetap berjalan optimal.
Pemerintah Kota Cilegon berharap dengan adanya penyesuaian ini, kinerja ASN dan Non-ASN tetap maksimal selama bulan Ramadhan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan ibadah dengan lebih baik. (ASEP/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.