HARIANBANTEN.CO.ID – Beredar video Lurah Gerem Rahmadi Ramidin tengah menyiapkan spanduk bertuliskan “OTW Helldy 2 Periode” di sebuah Whatsapp Group “Warta Cilegon” Minggu, 1 September 2024 malam.

Dalam video berdurasi 38 detik itu, Rahmadi bersama sejumlah masyarakat terlihat melakukan beberapa persiapan untuk memasang spanduk yang disebut-sebut berada di sekitar rumahnya.

Rahmadi bahkan terlihat membersihkan spanduk ketika spanduk dibentangkan diatas tanah sebelum dipasang.

Di akhir video, Rahmidi terlihat membagikan kaos dengan gambar Helldy Agustian bertuliskan “wis sing pasti bae” dan “OTW Helldy 2 Periode”.

Saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Lurah Rahmidi belum memberikan tanggapan.

Beredarnya video Rahmidi mendapatkan komentar beragam dari masyarakat dan menimbulkan kontroversi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dalam Pasal 11 huruf c menyebutkan, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Peraturan lainnya menyebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menjelaskan hal itu. (Red)