CILEGON –  Pengganti Antar Waktu (PAW) Sugina Sudrajat dari Fraksi Partai Gerindra, hari ini resmi dilantik dan pengucapan sumpah Anggota DPRD Kota Cilegon, oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (8/10/2018).

Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan sumpah tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 171.3/KEP.240-HUK/2018, tanggal 20 September 2018 tentang persemian pemberhentian M. Tohir AS sebagai anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan tahun 2014-2019, dan Nomor 171.2/KEP.241-HUK/2018 tanggal 20 september 2018 tentang peresemian pengangkatan Sugina Sudrajat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Gerindra.

Dalam sambutannya, Gubernur Banten yang diwakili oleh Asda I Provinsi Banten Anwar Mas’ud, memberikan ucapan selamat atas pelantikannya.

“Saya mewakili Gubernur Banten mengucapkan selamat kepada saudara Sugina Sudrajat, dan semoga menjalankan tugas dengan baik sesuai sumpah dan amanahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Walikota Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebuah proses dalam unsur legislatif, untuk memastikan suara rakyat agar terus berjalan.

“Saya mengapresiasi kepada M. Tohir AS atas dedikasi dan jasa jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Cilegon,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengucapkan selamat untuk Sugina Sudrjat yang baru saja dilantik.

“semoga bisa melanjutkan tugas dengan baik menggantikan M. Tohir AS, agar dapat mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan di Kota Cilegon,” tukasnya. (***)