HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah Dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cilegon, Telah menyelenggarakan seleksi Administrasi Pelamar calon anggota Panwas Kecamatan, sebanyak 112 warga Cilegon yang melamar sebagai calon anggota Panwas Kecamatan, tiga diantaranya, dinyatakan tidak lolos seleksi Administrasi.
Ketua Panwaslu Cilegon Siswandi mengatakan, sebanyak 112 Pelamar calon anggota panwascam telah mengikuti seleksi administrasi. Dari 112 pelamar tiga orang dinyatakan tidak lulus, disebabkan umurnya dibawah 25 tahun.
“Ada tiga orang yang tidak lolos seleksi Administrasi, karena di bawah umur yang ditentukan, yakni, 25 tahun, jadi yang lolos hanya 109 pelamar calon anggota Panwas Kecamatan, ” Katanya. Rabu (12/10/2022).
Diterangkan Siswandi, calon anggota panwas Kecamatan, akan mengikuti tes tulis yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2022 mendatang, yang bertempat di SMKN I Cilegon.
“Yang lolos seleksi Administrasi, akan lanjut untuk mengikuti tes tertulis pada 16 Oktober 2022 mendatang, ” terangnya.
Setelah tes tertulis, ditambahkan Siswandi, calon anggota Panwascam yang lolos tes tertulis, akan mengikuti tes wawancara.
“Dari hasil tes wawancara, akan dipilih tiga orang di setiap Kecamatan untuk menjadi anggota panwascam, jadi anggota panwascam se-Cilegon ada 24 anggota,” tambahnya. (HB/Red)
Discussion about this post