Hari HAM, Mahasiswa Serang dan Cilegon Tuntut HAM Berikan Keadilan Bagi Rakyat Indonesia
SERANG – Peringati hari Hak Asasi Manusia (HAM) diwarnai aksi oleh Mahasiswa Serang dan Mahasiswa Cilegon. Dimana mereka melihat dalam goresan sejarah perlawanan di dunia, rakyat dunia memiliki bagian penting di dalamnya.
Namun dalam berjalannya waktu ternyata konsep mengenai hak asasi manusia ini kembali lagi khianati oleh pemerintah Indonesia saat ini. Hari ini semua dihadapkan pada pemerintah yang anti terhadap rakyat miskin dan anti terhadap demokrasi rakyat. Produk undang-undang anti rakyat seperti RKUHP, RUU pertahanan dan lain-lain belum dicabut sepenuhnya. Dan bulan Desember 2019 akan dimulai pembahasan ulang terhadap undang-undang anti rakyat itu.
Sampai hari ini juga tidak ada jalan terang bagi rakyat bahwa akan ada perubahan terhadap RKUHP dan RUU pertahanan dengan dihapusnya pasal karet yang akan mendiskriminalisasi rakyat miskin dan akan dihapuskannya pasal yang akan membuat jeratan monopoli tanah oleh investor.
Salah satu perwakilan mahasiswa dari Sekolah Mahasiswa Progresif Ishaq P mengungkapkan, rakyat Indonesia tidak ada habis-habisnya diterpa kebijakan yang menyengsarakan. Selain membuat undang-undang anti rakyat dan demokrasi.

Kemudian, lanjut dia, rakyat Indonesia dikemudian hari akan dihadapkan pada pukulan pencabutan subsidi sosial dua kali lipat dan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan peraturan bagi kenaikan iuran BPJS kesehatan 100 persen disemua kelas yang akan berlaku pada bulan Januari.
Selain itu, hak sosial berupa kenaikan tarif dasar listrik akan semakin memukul kondisi rakyat Indonesia ketika hari ini kemiskinan yang terjadi belum teratasi dan ketimpangan kekayaan semakin tinggi. “Ini akan semakin membebani kehidupan rakyat Indonesia dan Negara melepas tanggung jawabnya terhadap pemenuhan hak-hak sosial rakyat Indonesia. Malah sebaliknya pemodal, investor besar beserta oligarki yang korup diberi karpet merah untuk mengekploitasi kekayaan alam dan menghisap tenaga kelas pekerja Indonesia,” katanya kepada wartawan disela-sela aksi di Perempatan Jalan Ciceri, Kota Serang, Selasa (10/12/2019).
Serta, pada hari ini masyarakat berhadap-hadapan dengan rezim yang menggunakan kekerasan dalam merespon rakyat yang berdemonstrasi. “Aksi dibulan September meninggalkan bercak darah ditangan aparat kepolisian. 5 kawan kita dibunuh karena membela demokrasi. 5 kawan kita semua dibunuh karena benar dengan menentang kebijakan rezim. Diantaranya, 2 kawan mahasiswa asal Kendari ditembak aparat kepolisian, 3 kawan pelajar asal Jakarta dibunuh akibat dari kekerasan aparat dalam menangani aksi massa,” jelasnya.
Pihaknya menilai, saat ini pemerintah Indonesia dan aparat kepolisian belum bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara yang membunuh rakyatnya karena berani membela demokrasi yang di korupsi dan hak asasi manusia yang diambil oleh negara.
Maka dari itu, pihaknya menuntut, tolak pasal karet yang akan mendiskriminalisasi rakyat miskin dan pengekangan demokrasi dalam rencana KUHP serta produk undang-undang anti rakyat lainnya yang proses pembahasan untuk ciptakan undang-undang pro rakyat.
Selain itu, pihaknya menolak kenaikan BPJS kesehatan 100 persen, tolak kenaikan tarif dasar listrik dan berikan jaminan sosial sepenuhnya bagi rakyat sebagai tanggung jawab negara terhadap rakyat. “Hentikan tindakan represif terhadap rakyat. Serta usut tuntas atas kematian 5 pahlawan demokrasi. Negara perlu tanggung jawab terhadap kekerasan dan pembunuhan terhadap rakyat,” katanya.

Sementara itu, aksi mahasiswa Cilegon, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiwa Cilegon (IMC) Rizki Putra Sandika, Kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 pun dirasakan belum mampu memberikan keadilan bagi setiap warga negara. Tidak ada Undang-undang (UU) yang mengatur HAM pada masa itu membuat pemerintah terkesan tidak serius dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.
UU Hak Asasi Manusia baru terbentuk 54 tahun sesudah proklamasi, tepatnya melalui UU No. 39 Tahun 1999. Namun dalam rentang waktu 54 tahun tersebut tetap saja terjadi begitu bunyak kasus pelanggaran HAM yang merampas kemerdekaan dan kebebasan setiap individu.
“Karenanya kami menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu serta mengadili penjahat HAM,” tandasnya.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemeritahan Jokowi-Amin untuk ikut berperan dalam menegakkan HAM adalah menuntaskan kasus Novel Baswedan. Selain itu menghentikan segala represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
“Kami juga mendorong negara untuk menegakkan serta mewujudkan keadilan HAM secara tegas di Indonesia,” imbuhnya. (HRS/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.