Penanganan Masalah Hukum, Pemkot Cilegon Tekan MoU Dengan Kejaksaan Negri
Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon Dengan Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Memorandum Of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Setda II, Rabu (29/8/2018).
MoU tersebut ditantangani langsung oleh Plt. Walikota Cilegon H. Edi Ariadi dan Kepala kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirnawaty, didampingi Ketua DPRD Cilegon Ir. Fakih Usman, dan Unsur FORKOPINDA Cilegon, Plh. Sekda Kota Cilegon Dra. Hj. Ratu Ati Marliati, Kepala Dinas dan Badan, Camat dan Lurah Se-Kota Cilegon.
Salah satu bentuk Nota Kesepakatan Bersama tersebut Pemerintah Daerah (Pihak Kesatu) dan Kejaksaan Negeri Cilegon (Pihak Kedua) telah sepakat untuk mengadakan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama.
Di temui Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan, MoU tersebut bertujuan untuk membantu permasalahan hukum yang dihadapi pemerintahan terkait hukum perdata maupun bidang tata usaha negara.
“Kejari Cilegon siap memberikan bantuan kepada Pemkot Cilegon di bidang Datun, yang mana adanya penggugat dan tergugat. Kalau Pemkot Cilegon digugat oleh pihak ketiga nanti masuknya ke tata usaha Negara, nanti Kejari siap bantu,” ungkapnya.
Sementara itu Plt. Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, nota kesepakatan bersama atau Mou tersebut adalah penting dalam meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“MoU ini, untuk memperlancar tugas-tugas pemerintah, khususnya berkaitan dengan permasalahan hukum. Jadi beliau (Kepala Kejari) memberikan legal assistance, legal opini, Jadi selama ini, kerjasama sama kejaksaan itu di T4D, tapi di lain-lainnya juga ada,” tutupnya.(*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.