SERANG – Wali Kota Serang Syafrudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada warganya untuk selalu menggunakan masker kain saat beraktifitas di luar rumah. Hal itu untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona (COVID-19).

Surat Edaran Wali Kota Serang itu tertuang dengan Nomor : 440/244-Setda/2020 Tanggal 15 Maret 2020 Tentang antisipasi penyebaran COVID-19.

Surat tersebut dikeluarkan menindak lanjuti Gubernur Banten tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona di Banten, khususnya di wilayah Kota Serang.

Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota pada Selasa (7/3/2020) itu, Syafrudin meminta agar masyarakat Kota Serang senantiasa untuk menggunakan masker saat beraktifitas.

Masker yang digunakan pun, harus memakai jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat di cuci kembali. Masker ini juga dapat di beli dengan mudah atau dibuat sendiri.

“Selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dengan menggunakan jenis kain yang dapat di cuci kembali,” kata Safrudin dalam surat edaranya yang diterima harianbanten.co.id, Selasa (7/4/2020).

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar tidak perlu membeli masker medis, karena masker tersebut dianjurkan hanya untuk tenaga medis saja dan ditambah saat ini ketersediaan sangat terbatas.

“Tidak menggunakan jenis masker medis, dikarenakan masker teraebut ketersediaanya terbatas dan diproritaskan untuk tenaga kesehatan,” ucapnya.

Ia juga menghimbau, kepada masyarakat agar tetap menjalankan pola hidup sehat dengan mencuci tangan setelah melakukan kegiatan yang dilakukan di luar rumah.

“Tetap budayakan pola hidup sehat dengan selalu mencuci tangan memakai sabun,” tandasnya. (HRS/Red)