Dewan Desak Pemkot Segera Miliki Perwal Untuk Mengawal Penggunaan Anggaran
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengawal penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan coronavirus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan bahwa memang sesuai intruksi mendagri, Pemkot Serang perlu memiliki Perwal.
“Harus ada, kalo tidak ada perwal, dasar refocusing anggarannya apa ?,” kata Hari saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon pada, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, kalau Pemkot tidak memiliki Perwal, maka refocusing anggaran tersebut tidak bisa digunakan.
“Kalau berdasarkan Mendagri, kita diberi waktu selama dua minggu untuk membuatnya (Perwal),” ujarnya.
Senada dengan Jubir, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa pihak Pemkot harus segera melakukan pembuatan payung hukum tersebut.
“Saya mendorong Wali Kota serang segera melakukan pembuatan Perwal tersebut agar semua terpayungi oleh hukum. Karena korupsi itu bukan karena kita ngambil uangnya, tapi salah ambil kebijakan juga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi,” kata Budi saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Serang.
Ia menyebutkan bahwa dalam kondisi seperti ini harus berhati-hati dalam menampung aspirasi masyarakat.
“Karena masyarakat inginnya ketika dia ‘lapar’ harus ada, kenyataannya seperti itu. Di sisi lain, ada prosedur yang harus ditempuh oleh pemerintah,” katanya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa selaku wakil rakyat, dirimua mendesak secepatnya pembuatan perwal agar bisa segera dicairkan dan dirasakan oleh masyarakat
“Karena bukan yang berdampak korona aja, yang terdampak sosial juga banyak,” pungkasnya. (HRS/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.