SERANG – Ketua DPC BBP-PP Kabupaten Serang Irwan Herdiyana merasakan kekhawatiran akan adanya sejumlah pekerja yang kena PHK dalam dua bulan ke depan. Hal Ini terjadi bila tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mencegahnya.

Apalagi bahwa adanya surat edaran di beberapa perusahaan Bojonegara Pulo Ampel terkait perusahaan memberlakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas misalnya tingkat manajer dan direktur.

Kemudian mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

“Saya sangat hawatir dengan surat edaran di atas karena itu akan bermuara pada PHK. Karena hari ini PHK adalah menjadi ancaman yang menakutkan bagi pekerja dan buruh,” ujarnya kepada Harianbanten.co.id, Jumat (01/5/2020).

Ia mengakui bahwa, tantangan dalam menghadapi pandemi ini tidaklah mudah. Harus dihadapi bersama-sama, salah satunya meminta para pengusaha untuk tidak memecat para karyawannya.

“Pemerintah harus cepat dan cekatan pada situasi saat ini, terkhusus bagi buruh yang kena PHK. Pemerintah perlu menyiapkan lapangan kerja baru dan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terkena PHK imbas dari pandemi COVID-19,” tegasnya.

Kemudian, jaring pengaman sosial ini perlu disiapkan bagi pekerja harian yang terdampak PHK. Dalam jangka panjang, pemerintah juga harus mulai menyiapkan kepastian adanya lapangan kerja baru dan memastikan investasi bisa kembali ditarik masuk dan membuka lapangan pekerjaan.

Saat ini, lanjut dia, PHK terjadi karena pandemi yang membuat permintaan tenaga kerja menurun, maka pemerintah harus mengutamakan stimulus yang akan menjaga daya beli masyarakat agar permintaan kerja juga bertambah, sehingga roda ekonomi berjalan.

“Kalau ekonomi bergerak, artinya ada konsumsi dan produksi seperti semula, minimal, dan ada peluang ekspor. Tiga hal ini akan membantu ekonomi cerah lagi,” lanjutnya.

“Saya menganggap bahwa hidup buruh pada hari ini bagaikan leher yang sedang di cekik dengan keras yang sebentar lagi akan mati karna tak bisa bernafas,
Bahwasan nya pada kali ini buruh bukan hanya berhadapan dengan rencana UU omnibuslaw saja akan tetapi buruh juga sedang di ambang kehilangan mata pencaharian nya akibat pandemi covid 19 ini” tambahnya.

Ia juga mengatakan, buruh dijadikan sebuah korban dalam hal ini, jika memang omnibuslaw tetap di sahkan dan pemerintah masih belum bisa mencarikan solusi untuk secepatnya mengatasi dan menstabilkan kembali keadaan negara seperti sedia kala

“Pemerintah malah asyik dengan terus dilakukannya pembahasaan terkait RUU omnibuslaw tersebut bagaimana tidak melukai hati para buruh jika pemerintah di tengah bencana wabah covid19 ini masih saja terus berupaya agar omnibuslaw tersebut di sahkan,” tandasnya. (Red)