Pedagang Meninggal Dunia Dapat Rp 42 Juta dari BPJAMSOSTEK
SERANG – BPJAMSOSTEK Cabang Serang melakukan sosialisasi kenaikkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 Juta kepada pedagang dan pekerja non formal di sekitar Pasar Induk Rau (PIR) Serang sambil membagikan masker gratis.
BPJAMSOSTEK Cabang Serang melakukan sosialisasi tersebut dari kios ke kios, hal ini dikarenakan para pekerja informal ini harus diberikan informasi dengan cara yang beda. Kegiatan mereka dari awal hingga gelap hari berada di pasar tanpa sempat membaca koran maupun menonton televisi.
Kepala Kantor Cabang Serang, Didin Haryono menyampaikan, kenaikkan manfaat jaminan kematian BPJAMSOSTEK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019. Sehingga, untuk manfaat Jaminan Kematian yang awalnya sebesar Rp 12 Juta , naik menjadi senilai Rp 42 Juta.
“BPJAMSOSTEK merupakan instansi yang diberikan amanah untuk memberikan Jaminan Sosial bagi pekerja.
Pekerja dalam hal ini terbagi dua yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Untuk pekerja seperti pedagang, petani, tukang ojek, tukang becak, dan lain-lain termasuk kedalam kategori pekerja bukan penerima upah atau yang sering kita sebut dengan pekerja mandiri,” kata Didin kepada awak media, Kamis (6/8/2020).
Jadi, lajut dia, sosialisasi ini juga agar masyarakat tahu terkait dengan manfaat program BPJAMSOSTEK, salah satunya manfaat JKK dan JKM. “JKK dan JKM ini juga bisa diikuti oleh masyarakat pekerja informal yang paling termurah dan terjangkau dengan harga Rp 16 ribu, tapi manfaatnya luar biasa. Seperti, jika meninggal dunia maka seluruh pekerja baik formal maupun non formal akan mendapatkan Rp 42 juta,” jelasnya.
Begitu juga jaminan kecelakaan tenaga kerja, kata dia, biaya perobatannya sama antara yang formal dan non formal. “Itu salah satu tujuan kita sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di Serang Raya. Khusus lagi dipedagang pasar,” tandasnya. (HRS/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.