SERANG – Wali Kota Serang Syafrudin menerima aksi serta menandatangani penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diserukan oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya aksi demonstrasi baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa maupun elemen masyarakat serta para buruh, tentunya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyikapi hal tersebut untuk menyampaikan anspirasi ini kepada pemerintah pusat.

“Artinya kalau menolak, saya juga belum memperlajari soalnya ada ratusan lembar. Kemudian kalau tidak menolak juga sama, saya belum mempelajari,” kata Wali Kota Serang kepada awak media seusai menerima aksi mahasiswa, Kamis (15/10/2020).

Oleh karena itu, lanjut Wali Kota Serang, dirinya hanya menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, agar dikaji ulang.

“Apabila ada kekurangan-kekurangan, barang kali namanya juga manusia takut ada kelalaian dan lain sebagainya segera diperbaiki. Kalau sudah sempurna, kita sama-sama harus mendukung,” jelasnya.

Sementara itu, Korlap Aksi Gempar Ahmad Ruiyat menyampaikan bahwa, dirinya atas nama mahasiswa dan masyarakat kalangan buruh meminta kepada Walikota Serang harus menolak terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

“Walikota Serang harus secepatnya memberikan surat kepada DPR RI bahwa mahasiswa Banten, khususnya mahasiswa Kota Serang menolak dengan keras terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja,” katanya.

Diketahui bahwa, pada kegiatan tersebut juga Wali Kota Serang Syafrudin menandatangani langsung didepan puluhan mahasiswa Aliansi Gempar terkait dengan penyampaian anspirasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat. (HRS/Red)