Siap-Siap Untuk Diverifikasi, KPU Cilegon Akan Sambangi Kantor Parpol
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan melakukan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik (Parpol) yang bakal ikut pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Cilegon Eli Jumaeli dalam sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Hotel The Royale Krakatau, Rabu (3/8/2022).
“Verifikasi Parpol banyak syarat yang perlu dipenuhi, diantaranya terkait dengan kepengurusan sesuai dengan SK atau tidak, kemudian kantor, data kepengurusan baik NIK, nama, dan sebagainya, termasuk keterwakilan perempuan,” kata Eli kepada wartawan.
Diketahui ada sekitar 40 Parpol yang saat ini terdaftar di KPU RI. Dimana KPU di tingkat daerah perlu melakukan verifikasi mulai dari administrasi hingga verifikasi faktual.
Namun demikian, Eli menyampaikan, KPU di tingkatkan daerah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan Parpol.
Lebih lanjut Eli menyampaikan, pihaknya akan mendatangi secara langsung sekretariat Parpol. Untuk itu Parpol wajib memiliki sekretariat atau kantor tetap.
“Kantor parpol itu harus menetap, karena kan persyaratan pendaftaran peserta Pemilu itu harus memiliki kantor tetap, nanti data yang diperoleh diinput di Sipol, itu termasuk juga menyertakan lokasi atau alamat kantor tetap, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, apalagi saat ini juga kan banyak partai baru,” ujarnya.
Eli menambah, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang berlaku saat ini tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.
“Ada perbedaan sedikit saja, namun secara keseluruhan bisa dibilang sama ya,” pungkasnya. (TKN/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.