HARIANBANTEN.CO.ID – Foto Kepala Desa (Kades) Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang viral di media sosial lantaran berpose dua jari sambil memegang stiker Capres Cawapres 02 Prabowo-Gibran.

Atas adanya foto tersebut, Kades Kosambironyok Syarif Hidayatullah dilaporkan oleh warga ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam, Senin (29/1/2024).

Dalam foto yang beredar terlihat, Syarief bersama sejumlah orang yang diduga merupakan Ketua RT setempat berfoto sambil memegang stiker Prabowo-Gibran dan diduga telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu selama masa kampanye Pemilu Serentak.

Rahmat salah satu warga menilai hal tersebut adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Kepala Desa.

“Bagi kami, tidak benar hal ini dilakukan seorang kepala desa yang mendukung dan mengkampanyekan salah satu calon di Pemilu seperti ini. Apalagi, kades adalah bagian dari aparatur pemerintah yang harus netral,” katanya kepada awak media, Jumat (2/2/2024).

Untuk itu dirinya meminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Rahmat mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan hal itu ke Panwascam dan mempercayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang.

“Informasi yang saya dapat, foto bersama Kades sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker Capres-cawapres itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW dilakukan di rumah si Kades. Foto tersebut juga dishare di grup-grup whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan oleh warga-warga di Desa Kosambironyok,” jelasnya.

Ia mengaku apa yang dilakukannya diharapkan bisa menjadi introspeksi dan peringatan untuk semua aparat pemerintah agar tetap netral pada Pemilu 2024 ini.

Diketahui, berdasarkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. (Red)