Kasus Perusakan APK Di Pilkada Cilegon Dilimpahkan ke Polres
HARIANBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon resmi melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada Cilegon 2024 ke Polres Cilegon. Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan dengan nomor 006/REG/LP/PW/KOTA/11.04/X/2024, yang merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan inisial TB dan MS, terhadap terlapor DS.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari, pada 22 Oktober 2024 tersebut menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Polres Cilegon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini pelapor, terlapor, dan saksi-saksi sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Kemarin, Bawaslu sudah meneruskan laporan ke Polres Cilegon,” ujar Eneng saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (24/10/2024).
Eneng menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini didasari atas adanya potensi pelanggaran pidana terkait perusakan APK milik salah satu pasangan calon dalam Pilkada Cilegon 2024. Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan APK tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Betul, ada potensi pelanggaran pidana. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eneng menjelaskan bahwa Pasal 69 huruf g dalam undang-undang tersebut melarang tindakan perusakan dan/atau penghilangan alat peraga kampanye. Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan oleh Polres Cilegon masih terus berlanjut. (Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.