CILEGON – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Citangkil mengumumkan hasil seleksi Pengawas TPS untuk Kelurahan di Kecamatan Citangkil.

Panwaslu Kecamatan Citangkil telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari setiap kelurahan. Nama-nama anggota Pengawas TPS yang terpilih untuk Kelurahan Se-Kecamatan Citangkil adalah sebagai berikut:

[Nama-nama terpilih akan diumumkan sesuai dengan data yang tersedia]

Selamat kepada para calon yang terpilih, dan kami berharap peran serta mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.