Ketua DPRD Cilegon Minta Perubahan Anggaran Jangan Asal, Harus Berbasis Data
HARIANBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan meminta perubahan kebijakan anggaran daerah tidak dilakukan tanpa dasar yang jelas. Setiap perubahan pendapatan maupun belanja harus memiliki argumentasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Rizki dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rabu, (5/8/2026)
Rizki menegaskan setiap perubahan target pendapatan harus disertai sumber dan dasar perhitungan yang jelas. Begitu juga dengan penambahan belanja yang harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Setiap perubahan pendapatan harus dapat dijelaskan berdasarkan sumber dan dasar perhitungannya. Setiap penambahan belanja harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang nyata, memberikan manfaat yang terukur, serta tidak mengabaikan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah,” kata Rizki.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus memberikan manfaat yang terukur. DPRD juga akan melihat apakah setiap usulan belanja benar-benar dibutuhkan atau justru berpotensi menjadi pemborosan.
Minta Pemkot Terbuka Soal Anggaran
Rizki meminta Pemerintah Kota Cilegon terbuka dalam menyampaikan asumsi perubahan target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Ia menilai keterbukaan data penting agar proses pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 dapat dilakukan secara objektif.
“Kami berharap seluruh asumsi perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disampaikan secara terbuka serta berbasis data,” ujarnya.
Dengan data yang jelas, kata Rizki, DPRD dapat melakukan evaluasi secara lebih terukur bersama pemerintah daerah.
“Dengan demikian, proses pembahasan dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat Kota Cilegon,” jelasnya.
Rizki mengatakan DPRD tidak ingin perubahan anggaran hanya sekadar mengubah angka dalam dokumen APBD. Setiap perubahan harus memiliki alasan yang kuat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
DPRD Gelar Reses 8-9 Agustus
Selain pembahasan perubahan KUA-PPAS, DPRD Kota Cilegon juga mengumumkan pelaksanaan Masa Reses Ketiga Tahun 2026.
Reses dijadwalkan berlangsung pada 8-9 Agustus 2026.
Melalui reses, anggota DPRD akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi dan mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat.
Aspirasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan program pembangunan maupun kebijakan anggaran daerah.
Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.
DPRD berharap pembahasan bersama Pemkot Cilegon berjalan transparan dan berbasis data sehingga anggaran yang ditetapkan benar-benar efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.