CILEGON – Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Kota Cilegon mengelar aksi demonstrasi di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon. Kamis (14/2/21019).

Aksi demonstrasi LAPBAS menuntut Sertifikat Hak Tanah atas nama H. Tous yang tiba-tiba berubah menjadi atas nama Winarno.

Salah satu orator aksi Mulyana mengatakan, ia berkumpul untuk menuntut hak salah satu keluarga besar lapbas yang haknya di rampas.

“Kami semua berkumpul di sini untuk menuntut hak kami keluarga besar lapbas terkait dengan lahan yang selama ini ada hak ahli waris yang masih hidup dan saksinya banyak. Kami sangat mendukung Polda Banten dengan adanya satgas mafia tanah, kami sangat mendukung itu,”ungkap dalam orasinya.

“BPN harus bertanggung jawab atas adanya kesingpang siuran ini, dan BPN harus menyelesaikan masalah ini. kami punya data autentik yang siap kami berikan kepada BPN, polres cilegon dan polda banten,”tegasnya.

Sementara itu Korlap Aksi Saiful Majid mengatakan, kedatangannya untuk menuntut keadilan warga yang tanahnya diserobot.

“Herannya BPN telah menerbitkan sertifikat baru atas nama Winarno, kami menduga ada pemalsuan data yang dilakukan Winarno, atas dasar tersebut kami meminta BPN untuk membatalkan penerbitan sertifikat tanah yang baru tersebut. Kita ingin mengetahui proses sampai terbitnya sertifikat atas nama Winarno itu seperti apa, hanya itu saja,” sambungnya.

Ia Berharap, kedatangannya ke Kantor BPN, ke depan instansi ini lebih transparan kepada masyarakat, dan jika ada indikasi pembuatan sertifikat tidak sewajarnya, maka harus diverifikasi dengan sebaik – baiknya.

Diceritakan, obyek tanah dimaksud berlokasi di depan PT. Asahimas Ciwandan atas nama H. Tous.

“Memang dia orang seberang yang mempunya istri orang Ciwandan, kebetulan dia tidak mempunyai keturunan,” ungkap Majid.

Selain itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Ir.Chris Pius Joko Sriyanto mengatakan, pihaknya merasa berterima kasih jika ada informasi seperti itu, karena pemerintah sendiri saat ini sedang berkonsentrasi dalam program pemberantasan mafia tanah.

“Dengan adanya mafia tanah pekerjaan di BPN menjadi sangat menyedihkan, karena adanya ulah mafia tanah kita akan menjadi capek. Kita juga mempunyai niat baik memberantasnya. Bersama Polda Banten kita bekerjasama untuk memberantas mafia tanah. Untuk Kota Cilegon baru kali ini, dan berkaitan dengan warkah ada ketentuan undang – undang keterbukaan publik, tidak serta – merta semuanya dibuka, ada ketentuan batasan – batasannya,” terangnya.

Perlu di ketahui Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah. (Red)