CILEGON – Peristiwa pembunuhan pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019, yang dilakukan oleh pelaku (AR) terhadap korban (AP) beserta bayi yang baru berusia 40 hari di Lingkungan Ciora Waseh, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, membuat Organisasi Pemuda di Kota Cilegon bereaksi mengutuk keras atas tindakan kekerasan tersebut.

Salah satunya datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon.

Menurut mereka, adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak yang berujung maut merupakan potret buruk yang harus dihilangkan.

“DPD KNPI Kota Cilegon dengan ini turut berduka cita yg sedalam-dalamnya terhadap korban dan keluraga yang ditinggalkan, semoga Allah SWT berikan kesabaran dan kekuatan, semoga korban mendapat tempat yg terbaik disisinya. Amin,” ungkap Deni Sumantri Sekjen DPD KNPI Kota Cilegon.

Berdasarkan dengan hal tersebut, DPD KNPI Kota Cilegon memandang bahwa membunuh pada hakikatnya tidak diperbolehkan, karena naluri manusia untuk hidup dan mati adalah jaminan Allah SWT.

“Manusia tidak boleh mengintervensi nyawa manusia, jika terjadi maka ini adalah pelanggaran HAM, disamping itu dalam islam pun memandang bahwa membunuh itu adalah haram, firman Allah Menjelaskan bahwa barang siapa yg membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain), atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.(Q.S. Al-Maidah – 32),” ucap Deni.

Oleh karena itu, DPD KNPI Kota Cilegon mendesak agar proses penegakan hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Ini adalah perjalanan sekaligus pelajaran moral bagi semua, semoga dengan peristiwa demikian kedepannya tidak ada lagi dan terulang kembali khususnya di Kota Cilegon,” tandasnya. (Red)