CILEGON – Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Narkoba berinisial IB (26 tahun) yang diketahui merupakan warga asal Lampung.

IB diketahui selama ini sudah tinggal di Kampung Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Dari keterangan pihak Kepolisian, pelaku ditangkap dipinggir jalan depan SPBU Sari Kuring, tepatnya di Jalan Raya Cilegon, KM 3, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada pukul 01: 00 WIB, Rabu (08/05/2019) kemarin.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, S.H, S.IK, saat di konfirmasi wartawan membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan berawal dari kecurigaan Tim Satres Narkoba Polres Cilegon terhadap gerak gerik pelaku.

“Karena curiga, kemudian petugas kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik bening berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca didalam bungkus bekas rokok yang dipegang tersangka,” ungkap Rizki.

Saat ini, lanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Cilegon guna pengembangan dan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan di kenakan Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi saat di temui di sela sela kesibukannya, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut, dan meminta kepada tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi, ikut mengawasi lingkungannya dan mencegah beredarnya barang haram tersebut.

“Mari kita bersama-sama perangi narkoba dan menyelamatkan anak bangsa untuk masa depan yang lebih cerah,” tutup Edy. (Man/BidHum/Red)