Aturan Baru BPJS, Tak lagi Rekomendasi dari Dinsos
CILEGON – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Abadiyah mengatakan, mulai tahun 2019 surat rekomendasi dari Dinsos untuk pelayanan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirumah sakit ataupun klinik sudah tidak diberlakukan. Selasa, (29/1/2019).
“Dulu Dinsos bisa merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk yang kurang mampu, seperti dulu ada masyarakat miskin yang masuk ruang ICU bisa dibantu dengan surat rekomendasi dari kita, sekarang sudah tidak bisa karena aturan dari BPJS Kesehatan sudah berubah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Purwakarta.
Ia juga mengatakan, jika ada masyarakat miskin yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa datang ke Dinsos untuk dibantu pembuatan BPJSnya.
“Kita akan bantu jika ada masyarakat miskin yang ingin membuat BPJS Kesehatan kalo persyaratannya sudah lengkap,” ungkapnya. (Hb/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.