HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) kembali soroti pemagaran lahan yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (KS) disepanjang Jalan Raya Anyer Mulai dari KM 12 Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan Ciwandan, hingga Pabrik Krakatau Wajatama.

Ketua FPP Juli Tresno Aji mengatakan, pihaknya menduga pemagaran lahan aset milik PT KS tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saya menduga, pemagaran lahan itu belum memiliki izin IMB, karena sampai saat ini pihak KS juga belum bisa menunjukan,” kata Juli, Senin (6/6/2022).

Dengan adanya dugaan itu, Juli meminta DPRD Cilegon untuk segera memanggil jajaran direksi PT KS untuk menyikapi persoalan tersebut.

“DPRD harus panggil pimpinan KS, supaya bisa membuktikan izin pelaksanaan pemagaran lahan itu,” ujarnya

Juli menambahkan, jika benar pemagaran lahan yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu belum memiliki izin dari Pemkot Cilegon, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

Karena, lanjut Juli, pemagaran lahan tersebut menimbulkan banyak polemik di masyarakat, seperti perselisihan sengketa lahan yang belum dibayar, hingga menggusur aktifitas usaha para pedagang kecil disepanjang jalur tersebut.

“Ini kan jelas menunjukan arogansi dan kesewenangan yang dilakukan KS kepada masyarakat. Untuk itu saya meminta Pemkot Cilegon dapat menindak tegas jika terbukti pemagaran lahan itu tidak memiliki izin,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Cilegon Hasbudin mengatakan, pihaknya belum mengetahui perihal dugaan pemagaran lahan PT KS yang belum berizin.

Hasbudin mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapatkan informasi perihal pemagaran lahan PT KS yanh belum memiliki izin dari Pemkot Cilegon.

Namun demikian, Hasbudin telah mewacanakan untuk mengundang jajaran Direksi PT KS, lantaran pemagaran lahan tersebut menjadi ramai dengan polemik di masyarakat.

“Wacana di internal Komisi I akan melangkah ke arah sana, karena ini ramai di masyarakat. Kalau nanti ternyata itu belum (memiliki izin), paling engga nanti kita undang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon Luhut Malau, yang dihubungi melalui telepon genggam dan pesan singkat WhatsApp, belum menjawab pertanyaan terkait dengan dugaan pemagaran lahan KS yang belum memiliki izin tersebut. (TKN/Red)