HARIANBANTEN.CO.ID – Meski sudah dibuka sejak Senin, 1 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengaku belum menerima adanya bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi saat diwawancarai, Jumat (5/2/2023).
Irfan menyampaikan, pendaftaran bacaleg untuk Pileg 2024 dibuka selama 14 hari terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Sampai saat ini yang membawa berkas belum ada, namun untuk komunikasi sudah semuanya (Parpol) terjalin. Hari ini semuanya kami undang untuk menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi pedoman teknis pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon pada pemilu serentak 2024,” pungkasnya. (HB/Red)
Discussion about this post