SERANG – Adanya pembatasan jam kunjungan tamu baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Serang oleh Sekretariatan Daerah (Setda) Kota Serang. Wali Kota Serang Syafrudin legowo akan mengikuti aturan tersebut karena yang lebih memahami tentang kesekretariatan secara teknis itu pihaknya.
“Saya kira memang harus diatur. Pagi itu urusan dinas, kalau siang baru untuk masyarakat yang memiliki keperluan. Kita serahkan ke Sekda,” singkat Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media, Senin (1/2/2021).
Sebelumnya diberitakan bahwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin akan membatasi kunjungan para tamu yang hendak menemui Wali Kota Serang Syafrudin dan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.
Hal tersebut dipandang dirinya semrawut. Bahkan pihaknya akan menerapkan dari pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB khusus tamu kedinasan dan dari pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB tamu masyarakat dan lain sebagainya.
“Saya memandang bahwa ada pekerjaan rumah. Diantaranya, saya mengotokritik aturan jam tamu pimpinan dinilai tidak efektif. Banyak tamu tidak sesuai prosedur, tapi kami juga tidak menyalahkan para tamu. Tugas sudah diatur dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB tamu kedinasan, pukul 14.00 WIB lebih, tamu tokoh masyarakat dan lainnya. Itu juga tidak membatasi tamu masyarakat, tidak. Silahkan, tapi ada jam-jamnya,” kata Nanang kepada awak media seusai melakukan serah terima jabatan (Sertijab) dilingkungan Setda Kota Serang.
Apalagi, lanjut dia, ada pandemi Covid-19 yang tertuang dalam intruksi walikota nomor 01 tahun 2021 yang mana pihaknya akan melakukan WFH sekian persen.
“Jam masuknya ada pembatasan. Dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB kami berharap jam kedinasan, tapi jika memang pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu sudah ada janji, secara khusus kita juga tidak bisa pungkiri, karena memang pak Wali dan pak Wakil terlepas dari masyarakat yang ingin berkunjung dan menyampaikan anspirasinya,” ungkapnya. (HRS/Red)
Discussion about this post