Jukir di Jalan Protokol Ngaku Setor Rp130 Ribu Tiap Hari, Begini Tanggapan Kepala Dishub Cilegon
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Juru parkir (Jukir) yang ada disepanjang jalan protokol Cilegon mengaku memberikan setoran hingga ratusan ribu rupiah tiap harinya kepada salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang jukir di jalan protokol Cilegon mengaku setiap hari dirinya memberikan setoran hasil pungutan parkir kepada salah seorang petugas Dishub Cilegon.
“Kita juga butuh makan pak, disini juga kita juga setor. Intinya saya setiap hari setoran Rp130.000,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dishub Cilegon, Joko Purwanto mengatakan, jika terdapat setoran parkir di jalan protokol kepada Dishub Kota Cilegon agar dapat dibuktikan dengan data.
Akan tetapi, Joko menyampaikan, jika hal itu benar terjadi, petugas Dishub tersebut merupakan salah seorang oknum.
“Kaitan setoran jukir-jukir itu ke MBP atau ke oknum Dishub. Masa saya yang mengedarkan surat imbauan dan saya yang narik setoran, kan tidak masuk logika itu. Kalau memang ada, itu oknum kita (Dishub-red) itu. Tapi ya gak apa-apa biarin saja itu kan berproses,” kata Joko saat ditemui di Kantor Dishub Kota Cilegon, Jumat (14/10/2022).
Joko menyampaikan, atas adanya dugaan tersebut, oknum yang menerima pungutan parkir dari para jukir itu tengah di proses oleh aparat penegak hukum.
“Kepala UPT kan siang ini (kemarin-red) dipanggil lagi sama Polres untuk di periksa di BAP (terkait pungutan parkir di jalan protokol), kan begitu,” ujarnya.
Joko menuturkan, jika memang terbukti ada oknum Dishub yang meminta setoran kepada jukir di jalan protokol, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pegawainya tersebut.
“Kalau itu memang ada oknum di dishub, kalau memang terbukti pasti ada sanksi dari kita,” tegasnya Joko.
Namun demikian, Joko tidak menjamin setelah dilakukan imbauan kepada jukir yang ada di jalur protokol, itu akan berhenti melakukan pungutan atau jukir melakukan setoran kepada MPB atau oknum Dishub lainnya.
“Saya tidak jamin setelah keluar surat edaran itu langsung bisa berhenti,” katanya.
Joko kembali menegaskan, usai imbauan melalui Surat Edaran kepada jukir di jalur protokol Kota Cilegon, pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh para Jukir.
“Intinya sesuai dengan poksi kita. Kita melakukan monitoring, kalau memang masih terjadi pelanggaran itu diluar tanggung jawab Dishub dengan orang yang narikin-narikin itu berarti dia ilegal. Yang jelas, itu di jalur protokol itu tidak boleh ada pungutan parkir, karena kan sekarang ada pemeriksaan di Polres makanya kami melakukan eksekusi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Kepala UPT dilakukan oleh Polres Cilegon, dibantah langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muchamad Nandar.
AKP Nandar menyampaikan, sampai dengan Jumat kemarin tidak ada pemeriksaan atau pemanggilan terhadap kepada UPT Parkir Dishub Kota Cilegon.
“Belum ada pemeriksaan kang, ga ada kang,” kata Nandar melalui pesan singkat WhatsApp. (HB/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.