CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan menindaklanjuti adanya informasi mengenai warga Cikuasa yang dikabarkan akan golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, yang dikhawatirkan ada gerakan mobilisasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi membenarkan, mengenai adanya informasi tentang warga Cikuasa yang dikabarkan akan Golput pada pesta demokrasi mendatang.

“Adanya informasi yang berkembang saat ini tentang warga Cikuasa yang menyatakan golput sebanyak 3000 orang itu. Yang jelas kami dari Bawaslu Kota Cilegon sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Kita juga akan tindak lanjuti di tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) bahkan nanti digugus tugas akan diturunkan,” terang Siswandi, saat ditemui dikantornya, Selasa (26/2/2019).

Lebih lanjut, Siswandi mengatakan bahwa akan melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk terjun langsung ke masyarakat yang menyatakan golput tersebut.

“Kita juga sudah menugaskan Panwascam untuk berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK-red) untuk menelusuri kebawah,” jelasnya.

“Kita akan mendalami, apakah kira-kira aspirasi mereka itu adalah aspirasi pribadi atau mereka itu karena tekanan atau sengaja di mobilisasi. Nah untuk itu nanti akan kita bicarakan di gugus tugas,” tambahnya.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan temuan, maka dari itu pihaknya lebih leluasa untuk mengungkapnya.

“Karena ini bentuknya temuan, maka ini kami lebih leluasa mendalami dengan kasus ini. Karena kasus ini bukan hanya sekarang tapi sebelum-sebelumnya juga dijadikan muatan seperti itu, bahkan bisa dibilang ini juga ada indikasi kepentingan mereka,” ungkapnya.

Pihaknya menyatakan, sudah melakukan pemanggilan terhadap panwascam terkait data pemilih yang ada disana.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Panwascam dan respon dari Panwascam itu cukup baik dan mereka menceritakan bahwa hak pilih mereka disana tidak sampai 3000 orang. Karena di pilkada sebelumnya juga terjadi kasus seperti ini. Kasus ini merupakan kasus yang berulang. Kalau terbukti adanya mobilisasi, tentu ada di Pasal 510 UU 7 Tahun 2017, tentang pemilu bahwa setiap orang yang menghilangkan hak pilih nanti akan dipidana selama dua tahun penjara maksimal dan denda sebesar Rp 24 juta,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih supaya bijak dalam menentukan pilihan karena ini menyangkut masa depan bangsa kedepannya dan berharap tidak adanya golput karena dapat merusak pesta demokrasi mendatang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih. Karena lima tahun sekali mereka menentukan hak pilih mencari pemimpin-pemimpin sesuai dengan harapan masyarakat itu sendiri. Walaupun satu orang tetap saja hak pilih ini adalah sangat penting karena menentukan nasib masyarakat terhadap pemimpin-pemimpin yang diharapakan,” himbaunya. (Man/Red)