HARIANBANTEN.CO.ID – Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menghimbau seluruh peserta yang terdaftar untuk segera melakukan verifikasi mandat.

Ketua Penyelenggara Mukota VI Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja, menegaskan bahwa proses verifikasi mandat merupakan bagian dari aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, yang wajib diikuti oleh seluruh peserta.

“Kami sudah membuka proses verifikasi sejak Kamis (9/1/2025) dan akan berakhir pada Rabu (15/1/2025). Peserta yang tidak melakukan verifikasi mandat tidak akan diizinkan mengikuti Mukota VI Kadin Cilegon,” jelas Isbatullah. Senin, (13/1/2025).

Isbatullah menjelaskan, Panitia telah mengumumkan jadwal dan prosedur verifikasi secara terbuka melalui media online dan cetak. Dengan jumlah calon peserta terdaftar sebanyak 1.592 orang, verifikasi ini diperlukan untuk menyaring peserta menjadi 400 orang sesuai aturan yang diatur dalam Skep/285/DP/IX/2023. Sistem perwakilan diterapkan, di mana satu peserta penuh mewakili empat anggota biasa.

“Kami harap seluruh peserta segera mengurus surat mandat dan mematuhi aturan yang berlaku. Panitia juga terus berkoordinasi dengan Kadin Banten untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan organisasi,” lanjut Isbatullah.

Isbatullah juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya proses Mukota VI Kadin Cilegon.

“Kami akan tegas terhadap oknum yang mencoba memperkeruh suasana atau menggagalkan Mukota VI. Kami memegang teguh aturan organisasi,” tegasnya.

Isbatullah, mengimbau peserta untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum penutupan verifikasi mandat. Seluruh peserta diminta datang ke kantor Kadin Cilegon untuk menyelesaikan proses tersebut.

“Dengan aturan yang telah disosialisasikan, panitia berharap Mukota VI Kadin Cilegon dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip organisasi,” pungkasnya. (Red)