HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menargetkan pendapatan daerah sebesar **Rp2,03 triliun** dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis (16/7/2026).

Target pendapatan itu menjadi dasar penyusunan APBD 2027 sekaligus acuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan tahun depan.

Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan, pembahasan KUA-PPAS bukan sekadar memenuhi tahapan penyusunan APBD. Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum menyelaraskan arah pembangunan antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Forum ini bukan sekadar memenuhi tahapan penyusunan APBD, tetapi menjadi momentum menyamakan arah, komitmen, dan sinergi untuk memastikan setiap kebijakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon,” kata Fajar dalam rapat paripurna.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai **Rp2.038.653.188.165**. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar **Rp1,133 triliun** dan pendapatan transfer sebesar **Rp905,19 miliar**.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar **Rp2.109.653.188.005**. Rinciannya meliputi belanja operasi sekitar **Rp1,8 triliun**, belanja modal sekitar **Rp207 miliar**, serta belanja tidak terduga sebesar **Rp5 miliar**.

Fajar menjelaskan, postur anggaran tersebut masih menyisakan defisit sekitar **Rp71 miliar**. Namun, kekurangan itu telah direncanakan ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Dari postur pendapatan dan belanja tersebut terdapat defisit sekitar Rp71 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan mengatakan penyampaian KUA-PPAS merupakan tahapan awal dalam pembahasan kebijakan fiskal daerah sebelum penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, DPRD akan mengawal proses pembahasan bersama pemerintah daerah agar kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Pembahasan KUA-PPAS harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan akuntabel agar menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” kata Rizki. (red)