PANDEGLANG – Pemandangan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Badak Ciherang yang membuka lapak di trotoar Jalan Yusuf Martadilaga, Kecamatan Pandeglang dibiarkan menjamur.

Trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, kini seolah beralih fungsi menjadi lokasi pedagang sayuran hingga makanan.

Para PKL Ciherang ini berimbas terhadap kemacetan dan merusak estetika kota. Bahkan, sampah di lokasi itu berceceran.

“Kalau lewat situ mah sudah macet, kotor, bau sampah, tambah banyak pedagang. Gimana bisa nyaman berkunjung ke situ,” kata Yayah, salah seorang pengunjung Pasar Badak, Rabu (15/1/2020).

Dia menyayangkan dengan menjamurnya lapak PKL yang berjualan di trotoar karena menggangu pejalan kaki. Pemerintah daerah diminta melakukan penertiban.

“Ya, ganggu yang jalan lah, gimana mau nyaman, sepanjang jalan di situ (Ciherang-red) mah banyak pedagang yang mangkal. Harusnya sih dibenahi, biar gak kumuh,” ujarnya.

Warga lainnya, Heru mengatakan hal yang sama. Sepengetahuannya, para PKL Ciherang sudah beberapa kali ditertibkan oleh pemerintah daerah. Namun tidak digubris.

“Dulu katanya udah pernah diterbitkan. Kalau gak salah sampai ada bupati juga yang turun,” ujarnya.

Menurutnya, pada saat ditertibkan harus ada solusi bagi para PKL agar mereka direlokasi ke tempat yang lebih baik dan layak, yang juga dilalui banyak orang. Sehingga dagangan mereka tidak sepi pembeli seperti saat berjualan di trotoar.

“Saya berharap kalau ditertibkan ada tempat jualan untuk pedagang, kasihan mereka. Kalau gak jualan di situ mau jualan kemana lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindag dan ESDM Pandeglang, Abdul Haris mengatakan, para PKL menyalahi aturan karena berjualan di trotoar.

Dia berjanji, akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban.

“Belum kita tertibkan. Nanti kita sama Satpol PP,” kata Haris, dihubungi melalui telepon seluler.

Haris memaparkan, para PKL itu telah ditarik retribusi pasar oleh Disperindag dan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Disperindag itu mah biasa retribusi sesuai karcis ada yang Rp2 ribu sampai Rp3 ribu. DLH juga ngambil retribusi sampah,” ucapnya. (De/Red)