Tok! MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Untuk Pilkada Kabupaten Serang
HARIANBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan tersebut dinyatakan batal.
Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 4 Desember 2024 ini juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang. Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan sebelumnya. Mahkamah menemukan adanya indikasi pelanggaran yang cukup signifikan sehingga mengharuskan dilakukan pemungutan suara ulang guna menjamin prinsip demokrasi yang adil dan transparan. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.